Buah Simalakama CPNS dan PPPK untuk Honorer K2, Apa Pemerintah Setega Ini ?

Kamis, 11 Juli 2019 – 11:19 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 harus menyiapkan diri menghadapi segala kemungkinan terburuk bila pemerintah tidak menyediakan jalur khusus dalam pengadaan ASN (aparatur sipil negara).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa mengakomodir honorer K2 menjadi PNS.

BACA JUGA: Hai Bapak Ibu Pimpinan Honorer K2, Ayo Kembali ke Visi Awal Perjuangan

"Semua tahu penyelesaian masalah K2 Indonesia khususnya honorer K2 usia di atas 35 tahun dan kualifikasi pendidikan di bawah S1 terganjal UU ASN," ujar Ketua Honorer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Kamis (11/7).

BACA JUGA : Mengapa NIP PPPK Jalur Honorer K2 Belum Terbit? Nih Penjelasan BKN

BACA JUGA: Informasi Terbaru soal Revisi UU ASN, Perlu Diketahui Honorer K2

Dia menambahkan, situasi sekarang makin sulit karena honorer K2 dihadapkan dengan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) umum. Sedangkan rekrutmen PNS dibuka umum untuk pelamar di bawah 35 tahun.

"Honorer K2 harus menghadapi kemungkinan hal terburuk yang bakal terjadi. Apa sikap yang akan diambil bila kesempatan jalur khusus untuk honorer K2 tidak ditolerir lagi oleh pemerintah. Apakah masih konsisten memilih PNS atau PPPK," ucapnya.

BACA JUGA: Hasil Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Tahap I Belum Beres, kok Mau Buka Lagi?

Bhimma yakin, bila menjadi PNS, masa kerja mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun diakui serta diperhitungkan dan bisa dapat dana pensiun.

BACA JUGA : Menyumpahi Kepala BKN dan Pejabat Kemenpan, Honorer : Seperti Orang Gak Punya Hati !

Sebaliknya bila pilihannya PPPK, masa kerja puluhan tahun tidak diakui. Malah masa kerja menjadi nol tahun dan tidak dapat pensiun.

"Semua honorer K2 pasti pilih PNS. Untuk dapat status itu harus ada perjuangan dan kekompakan," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Titi: Sebenarnya Apa Maunya Pemerintah Terhadap Honorer K2?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler