Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 09:39 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi MulyaMantan Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI tersebut mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Oktober, dan resmi diterima Dewan Gubernur pada 20 Oktober.

"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap Juru Bicara BI Difi A

BACA JUGA: Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka

Johansyah, Jumat (21/10)
Budi saat ini tengah tersangkut dugaan menerima uang Rp 1 miliar dari bekas pemegang saham Bank Century Robert Tantular

BACA JUGA: Instruksi Mendagri, Satu Alat Hasilkan 250 E-KTP per Hari

Berdasarkan pemeriksaan internal BI, Budi mengaku duit tersebut terkait urusan utang piutang.

Status non-aktif Budi berlaku paling lama enam bulan
Penonaktifan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama juga enam bulan

BACA JUGA: Koruptor Divonis Bebas, Asosiasi Bupati Gembira

Budi hanya bisa diaktifkan kembali sebagai Deputi Gubernur melalui Rapat Dewan GubernurSelalama masa nonaktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya
     
Sebelum berstatus nonaktif, lingkup kewenangan Budi Mulya telah dilucuti sejak 19 September laluSebagai Dewan Gubernur yang dikenal jago moneter, Budi waktu itu tinggal membawahkan bidang Kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI)Dua bidang prestisius yang selama ini berada di bawah kendali Budi, yakni Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengelolaan Devisa, dialihkan ke Deputi Gubernur yang lain
     
Seperti diketahui, uang Rp 1 miliar yang diaku sebagai utang oleh Budi Mulya cair sekitar September 2008 atau hampir bersamaan dengan proses penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank CenturyFPJP tahap pertama diberikan BI kepada Bank Century pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun
     
Sehari sebelum resmi mengundurkan diri, Budi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dia dimintai keterangan terkait kasus aliran dana Bank CenturyDimana KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di dalamnya
     
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Budi bukan dipanggil sebagai saksi atau tersangkaStatusnya hanyalah sebagai pihak terperiksa lantaran kasus Bank Century masih belum masuk ke penyidikan

Menurutnya, KPK sangat berkepentingan memeriksa Budi lantaran untuk menelusuri apakah apakah benar-benar ada hubungan antara pemberian uang Robert kepadanya dengan dugaan korupsi dalam pengucuran bailout ke Bank Century(sof/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Klaim 60 Persen Temuan BPK Sudah Dibereskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler