Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:21 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang perjalanan dinasMereka dianggap berperan terhadap bocornya dana dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
 
"Ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jumat (21/10)

BACA JUGA: Instruksi Mendagri, Satu Alat Hasilkan 250 E-KTP per Hari

Tiga pegawai itu adalah Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH Amat Sukur, Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH Sulaiman, dan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 Biro Umum KLH Puji Hastuti
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
 
Noor mengungkapkan, modus para tersangka adalah memalsu LPJ dan menentukan besaran tarif perjalanan dinas tidak sesuai fakta

BACA JUGA: Koruptor Divonis Bebas, Asosiasi Bupati Gembira

Apalagi, pengelolaan dana perjalanan dinas diatur secara otonom di setiap satuan kerja (satker)
Namun, kebijakan otonom itu justru mengakibatkan penyimpangan penggunaan anggaran

BACA JUGA: Nuh Klaim 60 Persen Temuan BPK Sudah Dibereskan

Keuangan negara dirugikan hingga Rp 4 miliar.
 
Mantan Kepala Kejati Gorontalo itu menambahkan, Amat Sukur ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang mencairkan danaSedangkan Sulaiman terlibat karena ikut berperan dalam memverifikasi LPJ perjalanan dinas"Pekan depan mereka akan diperiksa sebagai tersangka," katanya.
 
Di bagian lain, Sekretaris KLH Hermin Roosita menuturkan bahwa penyidikan kasus tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaranTapi, dia mengklaim bahwa itu hanya kesalahan administrasi.
 
Terkadang, kata Hermin, para pegawai terpaksa harus "melanggar" ketentuan administrasi untuk menyesuaikan rute perjalanan dinas dan tugas kantor yang mendadakMisalnya ketika harus berangkat dengan tiket Jakarta-Manado, pegawai harus mengubah rute karena harus mampir Gorontalo.
 
Hal serupa terjadi jika di tengah-tengah perjalanan, ada tambahan tugas mendadakPegawai yang bersangkutan harus menyesuaikan jadwal tugas dengan pindah ke maskapai penerbangan lainnya meski sudah kadung booking"Tidak ada kesengajaan apalagi untuk memperkaya diri," tegasnya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Angelina Dengan Hasil Pengembangan Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler