jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya menyatakan, pemberiaan FPJP merupakan tanggungjawab Bank Indonesia (BI). Ia menyebut pemberian FPJP itu sudah sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA: Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi
"Pemberian FPJP pasti sesuai undang-undang. Itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab Bank indonesia di dalam pelaksanaan lender of last resort itu diatur jelas di dalam undang-undang," kata Budi Mulya di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Untuk diketahui, fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
BACA JUGA: MK Minta Polri Tambah Pasukan
Sementara itu, Budi Mulya menjelaskan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan menjadi kewenangan BI.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut saya bukan kewenangan Bank Indonesia," katanya. Namun dia tidak jelas menyebut siapa yang memiliki kewenangan tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: MPR: Evaluasi Kewenangan Penanganan Sengketa Pilkada di MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Budi Mulya akan Kooperatif
Redaktur : Tim Redaksi