MPR: Evaluasi Kewenangan Penanganan Sengketa Pilkada di MK

Jumat, 15 November 2013 – 11:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hajriyanto Y Thohari khawatir peristiwa rusuh di saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin akan menjadi preseden di masa mendatang.

Bahkan, politikus Partai Golkar itu menilai tidak tertutup kemungkinan insiden itu bisa terulang kembali dalam sidang-sidang sengketa Pilkada lainnya. Karena itu dia mendorong penanganan sengketa Pilkada di MK dievaluasi.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Budi Mulya akan Kooperatif

"Kini memang kita harus mengkaji ulang beberapa aspek dari MK. Salah satunya kewenangan menangani sengketa Pilkada. Itu bidang yang terlalu politik praktis untuk ditangani MK," kata Hariyanto menjawab JPNN.com, Jumat (15/11).

Menurut Ketua DPP Partai Golkar itu, pasca kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, dirinya dan banyak kalangan memang khawatir akan masa depan kewibawaan dan legitimasi putusan-putusan di MK. "Tapi tidak pernah membayangkan penolakan sampai seekstrim kemarin," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Loyalis Anas Urbaningrum

Untuk itu, Hajriyanto mendorong agar MK sebaiknya hanya menangani kasus-kasus yang disebutkan secara ekspisit dalam UUD 1945. "Di luar itu, tidak relevan dan sangat berbahaya bagi kewibawaan MK. Sengketa Pilkada terlalu berdimensi politik praktis," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kerusuhan di Sidang MK, Jimly: Cukup Sekali Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kandidat Kepala Daerah Diminta Hormati MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler