jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada itu untuk melakukan diskusi hasil putusan itu secara ilmiah (eksaminasi). Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, eksaminasi lebih baik dibanding melampiaskan ketidakpuasan dengan kekerasan atau mengumbar tudingan tidak berdasar ke MK.
"Kalau mau eksaminasi. Silahkan kampus lakukan uji dan serahkan ke MK. Dan MK akan melihat siapa yang salah," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat, (15/11).
BACA JUGA: MK Minta Polri Tambah Pasukan
Hamdan menambahkan, pihaknya sama sekali tak menduga peristiwa kericuhan yang disertai amukan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengkete Pemilukada Provinsi Maluku, Kamis (14/11). Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan anarkistis yang dilakukan pendukung pasangan calon gubernur Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji tersebut.
Sedangkan kepada para pakar, Hamdan berharap agar mereka memberukan masukan. Dengan demikian, katanya, MK juga berbenah.
BACA JUGA: MPR: Evaluasi Kewenangan Penanganan Sengketa Pilkada di MK
"Pakar-pakar silahkan sampaikan ke MK dan sebagai kemajuan bagi MK untuk melihat kesalahan dan dapat uji bersama. Kami sudah bekerja keras dan jujur dan keyakinan kebersamaan dan putusan MK sudah benar. Tapi kalau tidak puas silakan. Putusan MK itu final dan inkrah," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Budi Mulya akan Kooperatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Loyalis Anas Urbaningrum
Redaktur : Tim Redaksi