jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya, Jumat (15/11). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyatakan, hari ini adalah pemeriksaan perdana bagi kliennya. Menurutnya, Budi Mulya siap menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Periksa Loyalis Anas Urbaningrum
"Jadi sekarang Pak Budi diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," kata Luhut yang mendampingi kliennya di KPK, Jumat (15/11).
Sementara itu Budi Mulya menyatakan, dia datang untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Kerusuhan di Sidang MK, Jimly: Cukup Sekali Saja
Budi Mulya menjelaskan, dirinya akan bersikap kooperatif ketika menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya akan kooperatif dengan penyidik saat diperiksa nanti," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan Budi Mulya dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus Century. Sehingga berkasnya bisa segera dilimpahkan ke penuntutan.
BACA JUGA: Kandidat Kepala Daerah Diminta Hormati MK
Menurut Johan, KPK baru memeriksa Budi Mulya karena penyidik baru memerlukan keterangannya sekarang. Selain itu, pemanggilan tersangka dilakukan karena berkas pemeriksaanya sudah di atas 50 persen.
"Biasanya, kalau pemanggilan tersangka itu berkasnya sudah di atas 50 persen," kata Johan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Bikin Onar, Tri Dianto Disarankan Mudik
Redaktur : Tim Redaksi