Budi Mulya Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 16 Juni 2014 – 09:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6).

Penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan dari jaksa. "Pak Budi siap," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (16/6).

BACA JUGA: Hadapi Tuntutan, Ini Harapan Kubu Akil

Menurut Luhut, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka kliennya tidak bersalah. Sebab lanjut dia, kasus pemberian FPJP dan dana talangan merupakan kebijakan negara atau staat-beleid.

"Lagipula staat-beleid ranah hukum administrasi negara. Karena itu kalau hukum ditegakkan, tidak ada masalah dengan Pak Budi," tandas Luhut.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Serius Garap Basis PDIP

Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

BACA JUGA: Targetkan Jokowi-JK Raih 70 Persen

Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Prabowo, Rhoma Goyang Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler