jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6).
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar berharap jaksa penuntut umum dapat memberikan tuntutan yang adil kepada kliennya.
BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Serius Garap Basis PDIP
"Sidang pukul 09.00 WIB. Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam dalam pesan singkat, Senin (16/6).
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Targetkan Jokowi-JK Raih 70 Persen
BACA JUGA: Kampanye Prabowo, Rhoma Goyang Pantura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Jokowi, Artis Ibukota Ngamen di Pasar
Redaktur : Tim Redaksi