Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta

Rabu, 14 Desember 2016 – 23:50 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan masing-masing terdakwa. 

BACA JUGA: Lemkapi Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri Warga Sabu

Terungkap, tentang keberhasilan para terdakwa yang menjual seorang bayi seharga Rp 50 juta, sebelum perkara ini diketahui publik.

Terdakwa Buyung mengatakan, praktek perdagangan bayi terhadap Apui yang berusia dua bulan itu terjadi karena sudah pernah berhasil menjual bayi sebelumnya. 

BACA JUGA: Gagal Bobol ATM, Sikat Rokok Jutaan Rupiah

"Ini adalah untuk kali kedua yang mulia," ujar Buyung seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia menjelaskan, aksi ini berawal dari informasi terdakwa Yuliana yang menyebutkan ada bayi keturunan Budha dari Selat Panjang yang bisa dijual. 

BACA JUGA: Gara-Gara Spion, Bogem Mentah Mendarat di Muka

"Mendapati kabar itu, saya mencari orang yang mau membeli yakni sepupu saya, Akun," ucap Buyung dan dibenarkan oleh istrinya, terdakwa Ermanila.

Transaksi itu terjadi sekira satu tahun yang lalu. Buyung menyebutkan, ia langsung menerima uang dari Akun Rp 50 juta. 

"Sesuai kesepakatan, saya menyerahkan uang itu kepada Yuliana Rp 45 juta sebagai ganti rugi untuk orang tua bayi, dan Rp 5 juta itulah upah kami," lanjutnya.

Setelah enam bulan berselang (Juni lalu), Buyung kembali mendapat kabar dari Yuliana kalau ada bayi dari bibi-nya yang ingin di adopsi, yakni Apui. 

"Saya berdomisili di Pekanbaru. Istri saya kemudian menemui Yuliana di Karimun, dan bersama-sama berangkat ke Batam untuk melihat bayi Apui," terang Buyung lagi.

Setelah mendapatkan pembeli dari Singapura yaitu Edi (DPO), Buyung menyusul ke Batam untuk melanjutkan transaksi tersebut. Disepakati harga SGD 6.000 atau sekitar Rp 60 juta. 

Dari harga itu, Yuliana memberikan syarat agar uang adopsi bayi tersebut dibayarkan sebesar Rp 40 juta, dan sisa Rp 20 juta sebagai upahnya.

"Namun disaat hendak terjadinya transaksi dirumah abang Edi, Ahiang di Bengkong, datang polisi yang nyamar mau beli SGD 8.000. Kami langsung ditangkap disana," papar Buyung dan Ermanila.

Sementara Yuliana, membantah akan segala keterangan dua terdakwa lainnya. Dengan berurai air mata, Yuliana menyebutkan dirinya baru mengenal orang ini sekira dua minggu sebelum penangkapan terjadi. 

"Tidak pernah saya menjual bayi sebelumnya. Saya orang tidak berpendidikan yang mulia. Baca tulis saja tidak bisa karena tidak bersekolah," ucapnya terisak-isak.

Bahkan Yuliana juga membantah telah isi dari BAP pihak penyidik. 

"Saya gak bisa membaca. Saya dipaksa tanda tangan saja karena diancam suami saya juga akan dipenjara kalau tidak mau tanda tangan BAP itu. Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti di BAP itu," tegasnya lagi.

Selanjutnya, sidang ketiga terdakwa berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (cr15/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler