Siswi SMA Dirayu Pacar, Diajak ke Tempat Sunyi

Kamis, 15 Desember 2016 – 00:54 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - POSKO -  Siswi SMA, sebut saja Jingga (16), menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacarnya, BA alias Nyamin (18).

Korban dan pelaku sama-sama  warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.

BACA JUGA: Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta

Lelaki pengangguran itu saat ini sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Urban Malalayang, usai ditangkap Tim Resmob Polsek Malalayang, Selasa (13/12) tengah malam, di salah satu rumah milik rekan pelaku di Kelurhan Malalayang.

Informasi dirangkum, kasus menyetubuhi anak di bawah umur itu bermula ketika korban diajak keluar oleh pelaku untuk jalan-jalan.

BACA JUGA: Lemkapi Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri Warga Sabu

Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menjemput Siswi SMA itu tak jauh dari rumahnya, Senin (12/12) malam.

Pasangan kekasih itu menuju tempat sunyi untuk memadu kasih. Ternyata, malam itu pelaku sudah merencanakan niat jahatnya.

BACA JUGA: Gagal Bobol ATM, Sikat Rokok Jutaan Rupiah

Karena tidak punya uang untuk menyewa kamar penginapan, pengangguran yang baru lulus SMA itu membawa korban ke salah satu gedung di kampus Unsrat.

Di tempat itu, pelaku mulai mencumbui dan merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Awalnya korban menolak karena takut.

Setelah termakan rayuan dari pelaku yang menyatakan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya pasrah. Hubungan terlarang terjadi dua kali.

“Pertama kali di gedung Unsrat, dan kedua kali Selasa malam di rumah teman saya,” aku pelaku.

Kasus itu terkuak ketika orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang sejak hari Senin.

Setelah mendapat informasi jika korban bersama kekasihnya, dan mereka menginap di rumah teman mereka.

Bersama polisi, orang tua korban menyambangi tempat itu. Alhasil, keduanya berhasil ditemukan, dan di hadapan orang tuanya dan Polisi, korban mengakui jika dirinya sudah disetub*hi.

Kapolsek Malalayang, AKP AKP I Made Sumadia, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.

“Pelakunya sudah ditahan, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (PM/jpnn.com)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Spion, Bogem Mentah Mendarat di Muka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler