jpnn.com - JAKARTA – Kasus ‘hilangnya’ NPJ, 16, siswa kelas 1 SMK, akhirnya terungkap. Perempuan berhijab yang dikabarkan hilang karena diduga diculik selama kurang lebih 24 jam itu sudah ditemukan.
Anak baru gede (ABG) yang akrab disapa Nuri itu ditemukan petugas Polsek Metro Pasar Minggu yang melakukan pencarian setelah ayahnya, Budi Nuryanto melaporkan sang anak diculik, Minggu malam (6/3) lalu. Ternyata NPJ tengah bersama pacarnya.
BACA JUGA: NGERI! Minum Darah Korban Agar tak Dihantui Arwah
Dia tengah bersama kekasihnya di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (7/2). Nuri ditemukan tengah berada di warung di kawasan Cisarua pukul 22.30. Ternyata NPJ pergi atas kemauannya sendiri bersama sang kekasih berinisial MF, 16.
MF saat ini masih duduk di kelas 3 SMP dan sempat tidak naik kelas. Kepergian NPJ dan mengirim pesan singkat kepada ayahnya kalau dia diculik bertujuan agar orangtuanya tidak menyalahkan kekasihnya itu atas kepergiannya.
BACA JUGA: Cowok Apaan Nih, Pinjam Mobil Pacar untuk Mencuri Spion
Lantaran, sepasang kekasih yang telah pacaran selama 8 bulan itu tidak direstui oleh orangtua. Karena itu, NPJ nekat kabur bersama dengan MF.
”Motif korban kabur karena hubungan dengan pacarnya tidak direstui orangtua. Biasa itu remaja,” terang Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Zaky Nasution.
BACA JUGA: Netizen: Kejar Pengeroyok Anggota TNI sampai ke Lubang Semut!
Dia menceritakan, kalau NPJ dan pacarnya menumpang bus menuju kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Disitulah, korban memberikan pesan singkat kepada orang tuanya kalau dirinya tengah dibawa oleh seseorang perempuan tak dikenal.
”Trik mengirim pesan singkat diculik itu dilakukan sendiri oleh NPJ, agar orangtua tidak khawatir dan memarahi pacarnya yang telah membawa kabur dirinya. Niatnya si cowok ingin cari kerja dan ingin hidup berdua bersama korban,” paparnya juga.
Namun, sayangnya pasangan sejoli ini diamankan di sebuah warung setelah polisi melacak sinyal telepon selular (ponsel) siswa kelas I SMK tersebut. Saat ditanya apakah korban mengalami penganiayaan oleh pelaku, Zaky menegaskan tidak ada penganiayaan.
BACA: Alasan Ortu tak Restu Putrinya Pacaran, Hingga Kabur Bersama Siswa SMP
”Dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda luka-luka karena memang dia pacarnya,” tegasnya. Kendati, MF pacarnya, keluarga korban tetap melaporkan kejadian itu ke petugas ke polisi. Karena membawa kabur, MF bakal dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Membawa Kabur Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ibl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Kekar Pelaku Pengeroyokan TNI Baik Hati itu Diduga...
Redaktur : Tim Redaksi