Bukan Hanya Gayus yang Keluyuran

Menkumham Perintahkan Irjen Periksa Lapas Cipinang

Jumat, 12 November 2010 – 07:14 WIB
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berbincang dengan sejumlah penghuni rutan Serang, usai menghadiri acara rapat kordinasi dan konsultasi penegak hokum, Kamis (11/11). Kehadiranya Patrialis Akbar ke Rutan Serang untuk mengetahui keadaan penghuni Rutan dan sekaligus melakukan sidak ruangan. Foto: Yan Cikal/Radar Banten

BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkumham memeriksa benar atau tidaknya Hamka Yamdhu terpidana penjara 2 tahun 6 bulan, berada di Bandara Hasanuddin, Makassar, Rabu (10/11).

"Secara resmi saya sudah perintahkan Irjen untuk memeriksa benar atau tidaknya orang mirip terpidana Hamka Yamdhu ada di MakassarInvestigasi Irjen ke Lapas Cipinang tengah berproses

BACA JUGA: NU Rabu, Muhammadiyah Selasa

Apapun hasil investigasi nantinya, tentu masyarakat akan kita beritahu," kata Patrialis Akbar, usai membuka workshop jurnalis Kemkumham, di Bogor, Kamis (11/11).

Sungguhpun demikian, lanjut Menkumham, tanpa bermaksud mempengaruhi investigasi Irjen, dia mendapatkan informasi bahwa keberadaan Hamka Yamdhu di Makassar dalam rangka melihat keluarganya yang sakit
"Mungkin Hamka Yandhu menggunakan hak cutinya sebagai narapidana untuk melihat keluarganya yang sakit dan itu dimungkinkan oleh undang-undang," kata politisi Partai PAN itu.

Menjawab pertanyaan apakah narapidana kasus suap Travellers Cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom itu bisa ke luar dari Lapas Cipinang sudah memenuhi ketentuan berlaku? Patrialis Akbar mengatakan, hal itu yang perlu jadi perhatian untuk didalami.

"Kalau memang orang yang diduga mirip itu benar Hamka Yamdhu, maka kita akan periksa apakah dia ke luar (cuti) itu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku atau belum? Itu semua ada aturannya dan harus dipenuhi," tegas Menkumham.

Demikian juga sebaliknya, lanjut mantan anggota Komisi III DPR itu, kalau benar itu Hamka Yamdhu dan ternyata meninggalkan Lapas tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, pasti ada sanksinya baik bagi aparat Lapas maupun narapidana sendiri

BACA JUGA: Negara Dirampok Lewat IPO PT KS

BACA JUGA: Candi Borobudur Akan Ditutup Plastik

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler