BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkumham memeriksa benar atau tidaknya Hamka Yamdhu terpidana penjara 2 tahun 6 bulan, berada di Bandara Hasanuddin, Makassar, Rabu (10/11).
"Secara resmi saya sudah perintahkan Irjen untuk memeriksa benar atau tidaknya orang mirip terpidana Hamka Yamdhu ada di MakassarInvestigasi Irjen ke Lapas Cipinang tengah berproses
BACA JUGA: NU Rabu, Muhammadiyah Selasa
Apapun hasil investigasi nantinya, tentu masyarakat akan kita beritahu," kata Patrialis Akbar, usai membuka workshop jurnalis Kemkumham, di Bogor, Kamis (11/11).Sungguhpun demikian, lanjut Menkumham, tanpa bermaksud mempengaruhi investigasi Irjen, dia mendapatkan informasi bahwa keberadaan Hamka Yamdhu di Makassar dalam rangka melihat keluarganya yang sakit
Menjawab pertanyaan apakah narapidana kasus suap Travellers Cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom itu bisa ke luar dari Lapas Cipinang sudah memenuhi ketentuan berlaku? Patrialis Akbar mengatakan, hal itu yang perlu jadi perhatian untuk didalami.
"Kalau memang orang yang diduga mirip itu benar Hamka Yamdhu, maka kita akan periksa apakah dia ke luar (cuti) itu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku atau belum? Itu semua ada aturannya dan harus dipenuhi," tegas Menkumham.
Demikian juga sebaliknya, lanjut mantan anggota Komisi III DPR itu, kalau benar itu Hamka Yamdhu dan ternyata meninggalkan Lapas tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, pasti ada sanksinya baik bagi aparat Lapas maupun narapidana sendiri
BACA JUGA: Negara Dirampok Lewat IPO PT KS
BACA JUGA: Candi Borobudur Akan Ditutup Plastik
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi