jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag membuka ekspor pasir laut itu setelah menyelesaikan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
BACA JUGA: Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
Menurut Jokowi, yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ucap Jokowi, di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Pengamat Maritim Beri Peringatan soal Eksploitasi Pasir Laut di Indonesia
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda.
Jokowi bilang sedimen berwujud seperti pasir, tetapi tidak serta-merta bisa disebut sebagai pasir laut.
BACA JUGA: NU Kaji Hukum Ekspor Pasir Laut, Gus Falah Sebut Penegakkan Hablum Minal Alam
“Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda loh, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tetapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun terakhir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Isy dalam keterangan tertulis pada Senin (16/9).
Isy mengatakan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Isy.
Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia berharap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia.
"Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Pastikan Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jokowi Dihentikan Jika Terpilih Jadi Presiden
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi