JAKARTA - Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, akhirnya tak perlu lama mendekam di balik jeruji penjaraItu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara akibat melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara menilai, Ali tidak terbukti berperan sebagai penyandang dana peledakan hotel J.W
BACA JUGA: Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran
Marriott dan Ritz Carlton, 17 Juli 2009BACA JUGA: Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Begitu hakim menutup sidang, dia langsung melakukan sujud syukur."Terima kasih kepada majelis hakim dan pemerintah Indonesia
BACA JUGA: Intervensi SKPD Picu Kada Terjerat Korupsi
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ali tidak terbukti dalam dakwaan pertama yakni melanggar pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeNamun dia terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 50 UU Keimigrasian"Membebaskan terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali dari dakwaan pertama, dan menyatakan terdakwa bersalah dakwaan kedua," kata Ida Bagus saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin (28/6)Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah menyalahgunakan izin tinggal.
Ali masuk ke Indonesia untuk keperluan kunjungan budaya atau visa turisNamun dia justru melakukan usaha dengan membuka warnet bersama dengan Iwan Herdiansyah, warga Kuningan, JabarNamun terkait dengan uang Rp 2,2 juta yang diberikan Ali kepada Syaifudin Zuhri, hakim berpendapat sebagai imbalan atas perannya menjadi penerjemah karena bisa berbahasa Arab.
"Majelis tidak melihat ada kesengajaan pemberian uang kepada Syaifudin Zuhri terkait dengan tindak pidana terorisme," kata Ida BagusAli juga tidak mengetahui bahwa Syaifudin Zuhri memiliki latar belakang tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani mengatakan, putusan hakim sesuai dengan keberatan yang pernah diajukanKliennya memang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana terorismeVonis bagi hakim itu jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umumSebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjaraJaksa Feri Tas mengatakan, putusan tersebut sangat timpang dengan tuntutan jaksaNamun dia belum secara tegas akan mengajukan banding"Ancaman untuk pelanggaran keimigrasian saja diancam lima tahun penjara," katanya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telisik Korupsi Kada, Gamawan Gandeng BPKP
Redaktur : Tim Redaksi