jpnn.com, TARAKAN - AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum, pihaknya menangkap AR di rumah tersangka di Kelurahan Selumit Pantai.
BACA JUGA: 2 Pemuda Dicegat Polisi di Jalan Lantaran Bawa 26 Gram Sabu
Menurut Bahrul, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai aktivitas terlarang AR.
“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Memang saat dilidik, rumah AR ini tampak mencurigakan dan banyak orang tidak dikenal saling bergantian datang ke rumah tersebut,” kata Bahrul sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (9/10).
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Setelah meyakini AR menjual sabu-sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
AR tidak berkutik karena rumahnya sudah dikepung. Petugas lantas menggeledah rumah AR.
BACA JUGA: Idrus Beri Kode via Lampu Mobil, Mencurigakan!
“Kami berhasil mendapatkan enam bungkus kecil serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu,” kata Bahrul.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti di kediaman tersangka.
“Di antaranya satu bungkus kotak rokok, uang Rp 100 ribu, satu unit HP, dan dua unit timbangan,” tutur Bahrul.
Bahrul menjelaskan, AR sudah dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diperiksa.
“Dia dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” kata Bahrul. (zar/zia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-sabu Gelagapan Tepergok Polisi di Jalan
Redaktur & Reporter : Ragil