Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik

Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB

BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelasBahkan kata dia, pasal yang sudah jelas pun tidak diterapkan sehingga banyak TV skala nasional melanggar UU dengan merenggut hak Publik untuk mendapatkan Edukasi.

"Gak perlu ditafsirkan lagi, (TV swasta nasional) itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran

BACA JUGA: KPI Terima 2.540 Laporan Isi Siaran Televisi

Nah, Televisi nasional tidak mau untuk bersiaran lokal, berjejaring
Padahal indikatornya, Indonesia maju kalau Televisi lokalnya maju," kata Sumita Tobing saat jadi pembicaraan dalam workshop Aliansi Jurnalis Independent (AJI), di GG House, Ciawi, Bogor, Minggu (23/10).

Selain itu, penyiaran sekarang ini kata Sumita, sudah menjadi pemahaman umum bahwa media Televisi dijadikan sarana kepentingan bagi para politisi berdialog pragmatis, bekerja untuk dirinya sendiri, kelompoknya dan bukanlah untuk rakyat dan warga negara.

Padahal, dalam pasal 3 UU Penyiaran sudah jelas menyebutkan, maksud dan tujuan penyiaran untuk memperkukuh integritas nasional, membina watak jati diri bangsa beriman dan bertaqwa, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran.

"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.

Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran.  Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV  komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU

BACA JUGA: Polri Kesulitan Kejar Pelaku

"Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kejar Target WTP, Warning Rektor PTN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Provinsi Punya Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler