BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelasBahkan kata dia, pasal yang sudah jelas pun tidak diterapkan sehingga banyak TV skala nasional melanggar UU dengan merenggut hak Publik untuk mendapatkan Edukasi.
"Gak perlu ditafsirkan lagi, (TV swasta nasional) itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran
BACA JUGA: KPI Terima 2.540 Laporan Isi Siaran Televisi
Nah, Televisi nasional tidak mau untuk bersiaran lokal, berjejaringSelain itu, penyiaran sekarang ini kata Sumita, sudah menjadi pemahaman umum bahwa media Televisi dijadikan sarana kepentingan bagi para politisi berdialog pragmatis, bekerja untuk dirinya sendiri, kelompoknya dan bukanlah untuk rakyat dan warga negara.
Padahal, dalam pasal 3 UU Penyiaran sudah jelas menyebutkan, maksud dan tujuan penyiaran untuk memperkukuh integritas nasional, membina watak jati diri bangsa beriman dan bertaqwa, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran.
"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.
Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran. Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU
BACA JUGA: Polri Kesulitan Kejar Pelaku
"Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnyaBACA JUGA: Kejar Target WTP, Warning Rektor PTN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Provinsi Punya Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi