Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu

Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB
FOTO; RAKA DENNY / JAWA POS
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahananJaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota komisi kehutanan itu hukuman 15 tahun penjara

BACA JUGA: Arbitrase Newmont Bisa Rugikan Rakyat

Itu berarti menyamai tuntutan terhadap Urip Tri Gunawan yang selama ini merupakan tuntutan tertinggi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain hukuman badan, tim JPU yang diketuai Suwarji itu membebani Al Amin denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan
Bukan hanya itu

BACA JUGA: Pansus Orang Hilang Nyaris Usir Jampidsus

JPU juga meminta suami pedangdut Kristina tersebut uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar
’’Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor,” jelas JPU Supriatna ti Pengadilan Tipikor, Rabu (10/12)

BACA JUGA: Arbitrase Indonesia vs Newmont Tertutup

Apabila ternyata terdakwa tidak mampu membayar seluruh uang pengganti tersebut, hartanya disita untuk negara.

Dalam sidang itu, JPU juga membeber hal-hal yang memberatkan untuknyaYakni, Al Amin dinilai telah memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesalinya,” ungkapnyaYang meringankan, Al Amin sopan selama sidang berlangsung

Jaksa menilai Al Amin terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsiPertama, 2 Desember 2007 Al Amin menerima uang Rp 100 juta dari Drs Azirwan, Sekkab BintanUang tersebut merupakan pelicin permohonan alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri BintanSelanjutnya, penyerahan uang berlanjutAwal Januari lalu Al Amin kembali menerima SGD 150 ribu serta awal April menerima jumlah yang sama dari Azirwan

Al Amin juga terlibat kasus lainDia menerima uang dari rekanan dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen KehutananDi antaranya, uang Rp 186 juta dari PT Data Script, kemudian Rp 100 juta dari perusahaan yang samaSelain itu, dari PT Almega Geosystem, rekanan yang lain, dia menerima Rp 1,2 miliar dalam dua kali penyerahan.

Dalam kasus tersebut, jaksa mengungkapkan, Al Amin meminta PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan dengan tujuan mendapat keuntungan komisi 20 persen untuk terdakwa dan Sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan MAli Arsyad”Dia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek,” ujar jaksa Kadek Sumedana dalam sidang tersebut

Kasus ketiga, Al Amin menerima tiga lembar cek, masing-masing Rp 25 juta dari pengusaha Candra Antonio TanUang tersebut merupakan pelicin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan

Setelah sidang, Al Amin menilai tuntutan yang diajukan JPU tersebut tidak masuk akal”Menurut saya, itu tidak masuk akal dengan logika saya,” ungkapnyaSelanjutnya, dia akan mempelajari dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut”Masih ada proses lainSaya akan mengajukan pembelaan pribadi,” jelasnya

Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menambahkan, tuntutan itu terlalu berat dan emosional”Tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai fakta di sidang,” ungkapnyaSalah satunya soal pemberian travel cek dalam kasus TAA”Di situ disebutkan Al Amin menerima langsung, padahal travel cek justru diterima Yusuf Erwin Faisal,” ungkapnya

Tuntutan itu amat melukai rasa keadilanSalah satunya masih banyak kasus korupsi yang lebih besar dan berdampak lebih luas, tapi tuntutan hukumnya justru lebih ringan”Saya menduga tuntutan itu dijatuhkan karena Al Amin tidak memiliki posisi politik kuat,” jelasnya(git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Janji Netral di Pemilu 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler