jpnn.com, PEKANBARU - Wilayah Provinsi Riau masih menjadi salah satu daerah rawan perlintasan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Setidaknya sepanjang tahun 2018 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berserta jajaran telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 287 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 204.904 butir.
BACA JUGA: Bareskrim Catat Ada Kenaikan Peredaran Narkoba
Jumlah ini meningkat dua kali lipat bila dibandingkan pada tahun sebelumnnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat ekspose kasus pengungkapan 38 kg sabu-sabu dan 68.070 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
"Perlu saya tegaskan, sejak awal pertama bertugas di Riau, pemberantas narkoba menjadi atensi kami,” ujar Kapolda seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut jendral bintang dua itu, pemberantasan narkoba menjadi atensinya ketika dipercaya menjabat sebagai Kapolda Riau. Karena Wilayah Bumi Lancang Kuning merupakan salah satu dari beberapa daerah yang rawan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA: Usaha Bangkrut, Kakek 67 Tahun di Jambi Nekat Jualan Narkoba
Disampaikan Widodo, dirinya masih melihat Provinsi Riau sebai lalu lintas peredaran barang haram tersebut. Namun, belum menjadi tempat untuk memproduksi. Ini karena kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, di sana juga terdapat garis pantai terpanjang sehingga memungkin banyak pelabuhan tikus sebagai pintu masuk.
"Ada beberapa daerah yang menjadi kawasan merah (rawan, red) berkaitan peredaran narkoba seperti Dumai, Pesisir Pantai dan Pekanbaru," jelasnya.
Sekalu penanggung jawab keamanan dan ketertiban di Riau lanjut dia, meminta masyarakat turut peduli. Jangan hanya mengandalkan sisi dari penegakan hukum, melainkan ikut berpatispasi dalam pemberantasan narkoba.
Polda Riau berserta jajaran sebut dia, bertekad sampaikan mengikis dan menimalisir pererdaran barang haram itu. "Karena situasi ini tinggal kuat-kuatan antara kita dan pelaku. Kalau kita kendur mereka naik, kalau kita kuat mereka yang kendur," paparnya.
Sementara itu terhadap pengungkapan sabu-sabu 38 kg dan 68.070 butir pil ekstas disampaikan Kapolda Riau, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan barang bukti (BB) dengan jumlah sedikit. Di mana pengungkapanya dilakukan dari empat lokasi dengan tersangka empat orang.
Adapun lokasi pertama di Jalan Aripin Ahmad, Pekanbaru atas tersangka berinisial FZ yang ditangkap di Medan, Sumtara Utara (Sumut) dengan barang bukti berupa 20 kg sabu-sabu dan 50.000 butir pil ektasi. Lalu tersangka berisinal RA yang ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 Kg.
Selanjutnya, tersangka berinisial MK dan MS yang diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Hotel Evo Jalan Jendral Sudirman. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 9,2 kg dan pil ektasi sebanyak 18.070 butir.
"Kurang dari dua bulan kita sudah berhasil mengungkap sabu-sabu dari tiga lokasi dengan empat tersangka, BB-nya 38 kg sabu dan ekstasi 68.070 butir. Jumlah ini cukup besar bagi Wilayah Riau," ungkap Widodo.(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Terbitkan Surat, Nasib 12.800 Honorer Terancam
Redaktur & Reporter : Budi