Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu

Rabu, 10 Oktober 2018 – 08:46 WIB
Melisa ditangkap bersama Yayan Suryana dan Zainudin. Foto: HUSRIN A LATIF/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Melisa, janda muda usia 32 tahun, menjadi anggota jaringan narkoba lintas provinsi, Kalteng - Kalbar.

Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, bersama Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkapnya, bersama dua pengedar lainnya, Yayan Suryana dan Zainudin, di lokasi berbeda, pada rentang waktu 4-5 Oktober 2018.

BACA JUGA: Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu

Total narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan ketiga tersangka, yakni lebih dari 3 ons (307, 47 gram).

Melisa mengakui, Yayan merupakan tetangganya. Dia berperan sebagai kurir. Setiap mengantar sabu ke pelanggan, wanita muda yang berparas ayu ini mendapat imbalan berupa uang dari Yayan Suryana.

BACA JUGA: Usaha Bangkrut, Kakek 67 Tahun di Jambi Nekat Jualan Narkoba

“Sekali antar dikasih Rp200 ribu sampai Rp350 ribu,” ucap Melisa yang tampak mengenakan kacamata dan masker.

“Dari hasil pengakuan tersangka, Yayan merupakan salah satu bos besar sabu, yang mendapat pasokan barang haram itu dari provinsi tetangga, yakni Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA: Napi Setor ke Oknum Sipir Rp 50 Juta per Pekan

“Dia dapat barang dari Pontianak,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).

Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan M Zainudin di pinggir Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Sidorejo, Kamis (4/10) sekitar pukul 23.40 WIB.

Malam itu, sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seseorang sering melakukan transaksi sabu. Berdasar informasi itulah, anggota melakukan penangkapan di pinggir jalan parkiran Hotel Kecubung dan mengamankan M Zainudin yang berada di atas sepeda motor.

“Saat itu dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp500.000. Kemudian, di lokasi dekatnya berdiri, di pinggir jalan, ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 0,34 gram. Dia mengakui barang tersebut miliknya,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, Zainudin mengaku mendapat narkoba itu dari Melisa. Setelah dipancing dengan melakukan pemesanan kembali, akhirnya pada Jumat (5/10), anggota Satresnarkoba berhasil menangkap Melisa di pinggir Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo.

“Dari penggeledahan badan, ditemukan di tangan kanan Melisa barang berupa satu buah ponsel. Kemudian dilakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakan terlapor. Di dashboard motor ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram. Melisa dan barbuk langsung diamankan,” tambah kapolres.

Tidak hanya berhenti di Melisa, polisi terus mengembangkan sindikat ini. Dari pengakuan Melisa, dia hanya sebagai pengantar pesanan barang haram tersebut. Sedangkan bosnya adalah Yayan Suryana. Mendapat informasi itu, pada Jumat (5/10) sekitar pukul 11.45 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap Yayan Suryana, di sebuah bengkel yang berada di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo.

“Di bengkel tersebut dilakukan penggeledahan badan. Di dalam saku celana terlapor ditemukan satu buah ponsel, dompet hitam yang berisikan uang Rp 1,3 juta,” terang kapolres.

Yayan pun dibawa ke sebuah barak yang ditempatinya, di Gang Matoa, Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo. Di tempat itu anggota melakukan penggeledahan. Di lantai kamar ditemukan satu buah timbangan digital.

“Ketika dilakukan penggeledahan sekitar barak tersebut, di halaman belakang, tepatnya di atas punggur akasia yang ditutup menggunakan satu buah bekas kulit kayu akasia, ditemukan tiga buah plastik besar berisi sabu seberat 304,56 gram yang dililit menggunakan tiga lembar tisu dan dibungkus satu buah plastik warna hitam dililit isolasi,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ala/ce/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Ini Ada 3.805 Perempuan Menjanda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler