Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah

Rabu, 14 Desember 2011 – 18:26 WIB

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran untuk sekolah ditetapkan KemdikbudMenurutnya,  penentuan dan pembelian jenis buku itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) di masing-masing daerah.

Pengadaan buku teks Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Seni Budaya dan Ketrampilan oleh Diknas, lanjutnya, dulu juga permintaan daerah

BACA JUGA: ICW Ungkap Dana BOS Hangus Rp81 Miliar

Alasan daerah, untuk mendukung pendidikan karakter dan menyeimbangkan perkembangan otak kiri dan kanan.

"Jadi, bukan kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan jenis buku
Kan pemerintah daerah yang tau apa kebutuhan buku di sekolah-sekolah yang berada di daerah mereka," ungkap Suyanto ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini  mengakui, pemerintah pusat memang menetapkan  dasar pemilihan buku pelengkap tersebut, yakni  harus dapat digunakan sebagai penunjang penerapan pendidikan karakter di sekolah

BACA JUGA: BOS Telat, Daerah Akan Kena Sanksi

"Tapi kalau mewajibkan untuk membeli ketiga jenis buku itu, tidak benar
Itu kan keputusannya Disdik di daerah," ujar Suyantom

Disinggung mengenai pengadaan  buku teks pelajaran yang diprioritaskan yakni pelajaran yang di UN-kan, Suyanto menjawab hal itu sudah dilakukan pemerintah sejak lima tahun yang lalu.

Bahkan mantan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) ini menambahkan, pemerintah akan melakukan pengadaan kembali terhadap buku-buku penunjang UN di tahun 2012 mendatang.

"Kami akan melakukan kembali pengadaan buku-buku pelajaran yang diprioritaskan atau pelajaran utama yang masuk UN

BACA JUGA: BOS Daerah Terpencil Disalurkan 6 Bulan Sekali

Hal ini karena buku-buku yang sudah ada kondisi fisiknya sudah banyak yang tidak layak lagiLagipula,  soal pengadaan buku ini kan memang harus diperbarui setiap lima tahun sekali," jelas Suyanto(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler