Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang

Selasa, 08 Maret 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Terpidana korupsi pengadaan mobul pemadam kebakaran (Damkar) yang juga mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah, diperkirakan akan bebas pada April mendatangPasalnya, pada April mendatang Ismeth sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, kepada JPNN, Senin (7/3) petang

BACA JUGA: Menkeu Minta Polisi Tangkap Penyerang Bea Cukai Batam

Tumpal mengatakan, perkiraan bebasnya Ismeth itu sudah termasuk dengan remisi yang diterima sejak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


"Hitung-hitungannya sekitar awal April

BACA JUGA: Tersangka di KPK Didominasi Anggota DPR

Itu sudah temasuk remisi 30 hari untuk Pak Ismeth saat 17 Agustus lalu
Karena saat lebaran gak terima (remisi)," ujar Tumpal.

Meski demikian Tumpal mengaku belum tahu persis kapan Ismeth akan menghirup udara segar

BACA JUGA: Kasus APBD Terbanyak di KPK

"Tapi hitungannya April," imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus tahun lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Oleh pengadilan, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta

Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan bandingNamun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Karenanya, pada 21 September 2010 lalu JPU KPK langsung mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor sehingga Ismeth berubah status dari tahanan menjadi narapidanaIsmeth juga sudah membayar denda Rp 100 juta, sehari setelah putusan tentang hukuman badan disekskusi JPU KPK.

Ismeth sendiri sudah ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari 2010 saat masih proses penyidikanSebelumnya, Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler