Tersangka di KPK Didominasi Anggota DPR

Hasil Catatan ICW Sepanjang 2010

Selasa, 08 Maret 2011 – 00:28 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption watch (ICW) mencatat bahwa tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) sepanjang 2010 didominasi oleh anggota DPR RIBerdasarkan data ICW terungkap bahwa dari 69 tersangka yang ditetapkan KPK, 26 di antaranya adalah anggota ataupun mantan anggota DPR RI.

Hal itu terungkap dari catatan ICW yang berjudul Evaluasi Penanganan Perkara di KPK Tahun 2010

BACA JUGA: Kasus APBD Terbanyak di KPK

"Anggota DPR menjadi aktor yang paling banyak ditetapkan tersangka oleh KPK, mencapai 26 Orang
Ini artinya 37 persen dari 69 tersangka yang ditetapkan sepanjang 2010," ujar peneliti ICW Tama S Langkun saat memaparkan hasil catatan ICW di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Menurutnya, terdapat dua kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR yang kini ditangani KPK

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA

Pertama adalah dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom
Jumlah total suapnya mencapai Rp 24 miliar.

Kasus kedua adalah dugaan suap pada pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam yang menjadikan politisi PPP di Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman sebagai tersangka

BACA JUGA: KPK Tak Berani Rekrut Penyidik Sendiri

Sofyan Usman juga menjadi tersangka pada kasus suap pemilihan DGS BI.

"Penetapan 26 Anggota DPR-RI menambah deretan anggota DPR-RI yang diproses oleh KPK, kami mencatat sekurangnya terdapat 40 anggota DPR pernah ditetapkan tersangka," papar Tama.

Sisanya, para tersangka di KPK terdiri dari para pengusaha ataupun direktur perusahaan swasta (8 tersangka), pegawai kementrian/lembaga (8 tersangka), serta pejabat tinggi kementrian (7 tersangka)Sementara tersangka berlatar belakang bupati/walikota hanya ada 5 orangAda pun tersangka berlatar belakang pejabat di Pemkab/Pemkot sebanyak 6 orang.

Lebih lanjut Tama menjelaskan, kasus suap juga paling banyak ditangani KPK"Dari penetapan 69 tersangka sepanjang tahun 2010, KPK paling banyak menggunakan pasal suap-menyuap," imbuh Tama.

Dirincikannya, kasus bermodus suap selalu menjadi tren selama 2 tahun terakhirPada tahun 2009, 7 dari 23 kasus korupsi yang ditangani KPK juga kasus suapSedangkan pada 2010, 8 dari 23 kasus yang ditangani KPK juga masalah suap

ICW juga mencatat adanya peningkatan kualitas KPK dalam menangani kasus korupsi dibanding 2009Hal itu terlihat dari 3 mantan menteri yang dijadikan tersangka yaitu Mantan Mendagri Hari Sabarno dalam kasus damkar, mantan mensos Bachtiar Chamsyah dalam kasus pengadaan sapi, sarung dan mesin jahit, serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta dalam kasus suap pemilihan DGS BI"Tahun 2009 hanya ada satu mantan menteri," ucap Tama

ICW juga mencatat adanya kenaikan total nilai pengembalian kerugian negara dari kasus yang ditangani KPK tahun 2010Jika pada 2009 kerugian negara yang dikembalikan Rp 470,6 miliar, maka pada 2010 naik menjadi  Rp 619,13 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Ingin Lebur Jampidsus dan Jampidum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler