Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA

Senin, 07 Maret 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief masih belum memutuskan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendrea sebagai tersangkaBasrief menyatakan, pihaknya masih menelaah putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita.

"Sudah hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua," ujar Basrief saat ditemui usai menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (7/3) petang

BACA JUGA: KPK Tak Berani Rekrut Penyidik Sendiri

Pengganti Hendarman Supandji itu menjanjikan telaah akan tuntas dalam waktu dekat ini


Apakah kejaksaan akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Sisminbakum? "Nantilah," kilah Basrief.

Sebelumnya, kalangan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung mendesak agar kejaksaan memperjelas proses penyidikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum

BACA JUGA: Basrief Ingin Lebur Jampidsus dan Jampidum

Sejumlah anggota DPR yang duduk di komisi hukum itu meminta jika kasus Sisminbakum memang tidak kuat untuk diteruskan ke pengadilan maka sebaiknya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putar
Karenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan

BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Disoal Lagi

"Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetus Edi dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin itu

Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangkaHartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.

Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijauPada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.

Namun di tingkat kasasi, MA melepaskan Romli dari hukumanPada pertengahan Desember 2010 lalu, majelis kasasi MA menyatakan Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Hari Sabarno Masuk 10 Besar Kasus Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler