BUMN Diminta Tak Buru-buru Tuntut Ditjen Pajak

Jumat, 05 Februari 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Terkait dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bahwa ada BMUN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada BUMN yang termasuk di dalamnya agar tidak mengajukan tuntutan secepatnya, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme wajib pajak.

"Kita minta kepada sejumlah BUMN yang disebutkan dalam daftar penunggak pajak terbesar, diharapkan jangan melakukan penuntutan duluTetapi mesti diselesaikan dulu, sesuai mekanisme wajib pajak kepada instansi terkait," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/2).

Sebagaimana diketahui, ungkap Didu, sesuai dengan informasi yang didapatkan di beberapa media, terdapat sekitar 16 BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak dengan angka 7,6 triliun

BACA JUGA: Batik Serap 603 Ribu Tenaga Kerja

Setelah dilakukan pengecekan kepada semua direksi yang tersebut namanya oleh bahan dari Ditjen Pajak tersebut, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.

"Oleh karena itu, jika masih ada perbedaan jumlah dan angka maupun persepsi, BUMN yang bersangkutan kita harapkan secepatnya melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak, agar bisa cepat selesai
Jangan sampai mengambil upaya hukum dulu, sementara belum pernah ada koordinasi dalam membicarakan persoalan ini," ucapnya lagi.

Jika nanti diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebut Didu pula, Kementerian BUMN siap memfasilitasi agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan

BACA JUGA: Batik China Sudah Mengepung, Mendag Masih Optimis

"Ke depan, persoalan ini tidak akan kita biarkan terulang kembali
Kita juga tidak akan pernah mengizinkan BUNM menunggak pajak

BACA JUGA: 605 Koperasi Kalteng Mati Suri

Kalau nanti terdapat lagi BUMN yang masih menunggak, berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN dianggap gagal," tegasnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk China Banjiri Pekanbaru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler