"Kita minta kepada sejumlah BUMN yang disebutkan dalam daftar penunggak pajak terbesar, diharapkan jangan melakukan penuntutan duluTetapi mesti diselesaikan dulu, sesuai mekanisme wajib pajak kepada instansi terkait," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/2).
Sebagaimana diketahui, ungkap Didu, sesuai dengan informasi yang didapatkan di beberapa media, terdapat sekitar 16 BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak dengan angka 7,6 triliun
BACA JUGA: Batik Serap 603 Ribu Tenaga Kerja
Setelah dilakukan pengecekan kepada semua direksi yang tersebut namanya oleh bahan dari Ditjen Pajak tersebut, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikatakan."Oleh karena itu, jika masih ada perbedaan jumlah dan angka maupun persepsi, BUMN yang bersangkutan kita harapkan secepatnya melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak, agar bisa cepat selesai
Jika nanti diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebut Didu pula, Kementerian BUMN siap memfasilitasi agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan
BACA JUGA: Batik China Sudah Mengepung, Mendag Masih Optimis
"Ke depan, persoalan ini tidak akan kita biarkan terulang kembaliBACA JUGA: 605 Koperasi Kalteng Mati Suri
Kalau nanti terdapat lagi BUMN yang masih menunggak, berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN dianggap gagal," tegasnya(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk China Banjiri Pekanbaru
Redaktur : Tim Redaksi