BACA JUGA: BI Rate Tetap, Pelaku Usaha Kecewa
Untuk itu, konsorsium perusahaan pelat merah pun kini siap bergabung dengan Northstar untuk bisa memiliki bagian saham BUMI.Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait rencana beberapa BUMN untuk bergabung dengan Northstar
Sabtu lalu (1/11), holding Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) mengumumkan penjualan 35 persen sahamnya di BUMI kepada Northstar Pacific yang masih berafiliasi dengan salah satu private equity fund terbesar di dunia, Texas Pacific Group (TPG)
BACA JUGA: Tahun Ini KAI Rugi Rp 22 Miliar
BNBR menjual 6,791 miliar lembar saham senilai USD 1,3 miliar (Rp 13 triliun)Ketika ditanya apakah PT Batu bara Bukit Asam Tbk (PTBA) yang akan maju sebagai lead BUMN, Sofyan tidak membantah
BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar
Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi public domainSelain PTBA, BUMN yang dikabarkan siap masuk adalah PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Timah’’Paling tidak PTBA, tapi mungkin juga BUMN lain akan ikut kalau harganya tepat dan due diligence-nya clean and clear,’’ katanya.Sofyan menyatakan, pada prinsipnya kementerian akan mendukung upaya BUMN untuk melakukan ekspansiKarena itu, dengan pertimbangan bahwa BUMI merupakan aset bagus, maka pihaknya akan mendukung langkah BUMN untuk bergabung dengan Northstar guna mengambil sebagian saham BUMI’’Ini kesempatan bagus bagi BUMN untuk ikut punya saham BUMITapi untuk BUMN, aturannya jelas, harus ada due diligence supaya semuanya clear,’’ jelasnya.
Meski demikian, Sofyan belum bisa memberi gambaran berapa besar proporsi saham yang akan dibeli oleh BUMNMenurut dia, hal tersebut akan sangat tergantung pada hasil due diligence yang saat ini tengah dilakukan’’Tapi saya pesan benar-benar ke BUMN, kalau mau masuk (beli saham BUMI, Red) maka harus dapat nilai tambah,’’ terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengatakan, dalam setiap aksi korporasi berupa akuisisi, maka aturan standar yang diterapkan adalah adanya nilai tambah berupa penempatan orang BUMN di perusahaan yang diakuisisi tersebut’’Ini kaidah umum,’’ ujarnya
Dia memisalkan, jika ada BUMN yang ingin melakukan penempatan modal pada sebuah perusahaan, maka minimal harus bisa memiliki 10 persen porsi kepemilikan agar bisa menempatkan seorang komisaris di perusahaan yang diakuisisi tersebut(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku
Redaktur : Tim Redaksi