WPS 4 Kali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama, Menyetubuhi Wanita

Kamis, 02 Juni 2022 – 06:16 WIB
Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan WPS terhadap empat wanita. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menangkap seorang lelaki berinisial WPS (34). Dia merupakan pelaku pemerkosaan terhadap empat perempuan berbeda.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon mengatakan pelaku ditangkap di sekitar TPU Tanah Hitam Distrik Abepura, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Disetop, Poengky Kompolnas Berkata Tegas

Menurut Victor, WPS ditangkap setelah mereka menerima empat laporan polisi dari korban yang berbeda. WPS diduga sudah memerkosa empat wanita di lokasi berbeda.

“Pelaku juga melakukan pencurian dengan cara merampas harta korban,” kata Victor dalam siaran persnya, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Gegara Burung Jalak, SA Membunuh dan Menyetubuhi Jasad Korban, Begini Kronologisnya

Dari hasil pemeriksaan petugas, WPS ternyata seorang residivis dengan ksus yang sama. Rupanya, hukuman penjara tidak membuatnya jera berbuat kejahatan.

“Keempat korban berinisial K, EL, Y, dan FR. Mereka diperkosa di Pasir II dan Hotelkamp. Semua korban itu pedagang makanan,” kata perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: 8 Fakta Syarif Warga Demak Membunuh Adik Ipar, Perkosa Mayat, Motif Terungkap

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan modus yang sama. Dia berpura-pura memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan.

“Ketika sampai di tempat tujuan atau sepi, pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memerkosa korban. Dia juga mengambil handphone milik korban secara paksa,” kata dia.

Sebenarnya, kata Victor, korban dalam kasus ini ada enam orang. Namun, dua di antaranya berhasil melawan dan gagal diperkosa pelaku.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan tindak pidana, lima handphone milik korban, satu pisau, dan satu gunting sudah dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Victor. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur Disetop, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler