Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata

Kamis, 21 Juli 2022 – 22:28 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan bejat ini dilakukan di atas kapal yang sedang bersandar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan penangkapan dilakukan setelah mereka menerima laporan dari ibu korban.

BACA JUGA: Ssst, Bareskrim Periksa Korban Aksi Cabul Anggota DPR

Kepada polisi, ibu korban mengaku anaknya dicabuli oleh petugas kebersihan lepas pantai berinisial JP dan petugas travel dan ABK kapal penyebrangan ke Pulau Seribu berinisial SS.

Aksi bejat kedua orang tersebut dilakukan di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Anggota DPR Berinisial DK Terlapor Kasus Pencabulan, Mas Didik Bereaksi

"Setelah menerima laporan, tim menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu," ujar Putu dalam siaran persnya, Kamis (21/7).

Putu mengatakan tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

BACA JUGA: Guru Agama Bejat, 3 Murid Laki-Laki Dipaksa Lakukan Aksi Terlarang di Kamar Mandi

"Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan hal yang sama terhadap korban," ungkapnya.

Adapun tindakan cabul ini dilakukan ketika korban bertemu pelaku di sekitar lokasi. Kemudian korban diajak bicara oleh kedua pelaku.

Pembicaraan ini kemudian berlanjut sampai ke atas kapal tempat korban diperkosa. Ketika itu, pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk melayani nafsu mereka.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putu. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eja Ajak Teman Wanita ke Kontrakan, Lalu Digarap, Setelah Itu Dijual kepada 5 Temannya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler