Bunga Diperkosa dan Disiksa, Pelakunya Tak Disangka

Selasa, 24 Januari 2023 – 00:49 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialami Bunga (nama samaran) seorang anak di bawah umur.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban diperkosa oleh ayah angkatnya sendiri, MM.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Setubuhi Siswi, Aksi Bejat Pelaku Terungkap dari Guru BK SMA

Menurut Wiwit, pelaku tersebut kini sudah ditangkap di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya dan menceritakan kejadian yang dialami kepada kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," kata Wiwit dikutip dari Antara, Senin (23/1).

BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Pembunuh Sadis yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet

Dari pemeriksaan diketahuin MM tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik.

Tindakan biadab itu terakhir dilakukan pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Gegara Termakan Rayuan Maut, Keperawanan Bunga Direnggut Lelaki Bejat Ini

Menurut Kapolres, tersangka menyiksa korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan Bunga yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.

"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali," katanya.

Dari pengakuan korban, dia juga menerima kekerasan fisik pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga sepuluh kali," katanya.

Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.

"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler