jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menahan empat perwira polisi di tempat khusus buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo, hal itu dilakukan guna mempercepat penanganan kasus itu.
BACA JUGA: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam
"Kami tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat. Malam ini ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (3/8).
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan empat anggota polisi tersebut diamankan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA: Polisi yang Merintangi Kasus Penembakan Brigadir J Siap-siap Saja, Kapolri Sampai Kerahkan 2 Tim
"Selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Listyo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan empat personel itu merupakan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J
"Tiga orang diamankan dari Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu tidak menyebutkan identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut.
"Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu," tutur Dedi.
Sebelumnya, timsus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.
Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat Pati (perwira tinggi) Brigjen, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel berpangkat Pama, dan lima personel berpangkat Bintara dan Tamtama.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Irjen Ferdy, Kompolnas Sampai Meminta Kapolri Melakukan Ini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama