jpnn.com - NEGARA - Pemkab Jembrana meradang dengan ulah salah satu PNS nya, I Gede Suardika, 39 yang membeli perawan anak baru gede (ABG) dengan harga Rp 3 juta. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Jembrana langsung memberikan sanksi berat kepada Suardika yang sehari-hari bekerja sebagai Staf Tata Usaha salah satu SD di Jembrana. Ya, sanksi itu adalah pemecatan.
"Perbuatan Suardika sebagai abdi negara benar-benar memalukan dunia pendidikan di Jembrana dan mencoreng citra pemkab," kata Bupati Jembrana I Putu Artha seperti dilansir Radar Bali, (JPNN Group).
BACA JUGA: Korban Pembakaran Oknum TNI Minta Perlindungan LPSK
Menurut Artha, perbuatan Suardika tidak bisa ditolerir lagi. "Perbuatannya sudah merusak moral anak-anak di Jembrana. Karenanya tidak bisa diteloransi lagi," kata Artha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jembrana kembali diguncang kasus penjualan anak di bawah umur. Kali ini seorang gadis 14 tahun, Ni Putu GM nekat mengorbankan kegadisannya seharga Rp 3 juta demi membeli sebuah handphone.
BACA JUGA: Pembunuh Brimob Diduga Sudah Terencana
Siswi kelas dua SMP di Jembrana, Bali merelakan keperawanannya dijual melalui dua mucikari 'cilik' Ni Putu S, 17; dan ni Ketut AA, 17.
Korban dijual kepada pria hidung belang I Gede Suardika, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai staff TU di salah satu sekolah di Negara, Bali. Kini kasus ini sedang ditangani Polres Jembrana dan Suardika ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetubuhi anak di bawah umur. (bas/yes/mas)
BACA JUGA: Kriminolog: Pelaku Sangat Bodoh atau Profesional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Cepat Ungkap Pembunuhan Brimob
Redaktur : Tim Redaksi