Bunuh Ibu Kandung, Yusuf Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2014 – 03:45 WIB

jpnn.com - MEDAN -- Masih ingat dengan kasus anak durhaka, M. Yusuf yang tega membunuh ibu kandungnya, Sumiati (60), gara-gara tak diberikan uang Rp20 ribu? Kasus ini tengah bergulir sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2) sore.

Atas hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa M. Yusuf selama 15 tahun penjara dan dianggap telah melanggar Pasal 365 ayat 3  KUHPidana yakni melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

BACA JUGA: Cabuli Bocah dengan Lidi

"Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHPidana yakni melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun," ucap JPU, Fahrizal Fahmi, diruang Cakra II PN Medan.

Terdakwa hanya bisa tertunduk pasrah dan menyesali segala perbuatannya."Aku khilaf, aku menyesal," jelasnya kepada Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA: Bayi yang Terbuang Jadi Rebutan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada ibunya bernama Sumiati (60) di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus Kecamatan Medan Denai, terungkap hanya beberapa jam dari penemuan tubuh korban pada hari Senin 22 juli 2013. Pelaku ternyata putra korban sendiri, M. Yusuf (21).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pemuda pekerja bangunan ini tega menghabisi ibunya hanya karena tidak diberi uang Rp20 ribu untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
Karena, tidak dikasih oleh korban, Yusuf masuk ke kamar ibunya. Saat itu Sumiati sedang tidur. Pelaku kemudian membekap wajah ibunya dan memukul kepala perempuan itu dengan batu penggilingan yang membuat kepala korban pecah.

BACA JUGA: Dihipnotis, Ratusan Juta Melayang

Setelah menganiaya, Yusuf mengambil uang Rp6.000 dari tas ibunya sebelum pergi meninggalkan rumah. Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB.

Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu giling, bantal dan seprai berlumur darah korban. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BK 5965 ACQ yang digunakan tersangka. (gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Dituntut 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler