Cabuli Bocah dengan Lidi

Jumat, 14 Februari 2014 – 03:13 WIB

jpnn.com - SAMARINDA -- Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Muhammad Fahmi (19) tergolong sadis. Dia mencabuli bocah 6 tahun, sebut saja Mentari, dengan memasukkan jari tangannya dan lidi ke kemaluan korban.

Akibat perbuatannya itu, Mentari dilarikan ke rumah sakit. Fahmi pun sudah dibekuk Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (12/2) lalu.

BACA JUGA: Bayi yang Terbuang Jadi Rebutan

Korban dari kebejatan pelaku tak hanya Mentari. Kakak korban, sebut saja Anggrek (15), juga pernah dicabuli pelaku. Namun saat itu gelagat Fahmi tak ketahuan.
Kejadiannya saat Anggrek masih berumur 7 tahun. Pencabulan terhadap Anggrek tak sesadis Mentari, yakni sampai menggunakan lidi.

"Saya juga masih menyelidiki hal tersebut (pencabulan yang juga dilakukan kepada kakak korban)," ucap Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Harun Purwoko, kemarin.

BACA JUGA: Dihipnotis, Ratusan Juta Melayang

Harun mengatakan, sebelum menangkap Fahmi pihaknya memang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang perbuatan pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti  Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

"Kami langsung mengambil tindakan. Kalau tidak, bisa lari dia (Fahmi) ," tutur Harun.

BACA JUGA: TKI Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku dibekuk di rumahnya, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Ketika ditangkap, pemuda yang tak lulus SD ini hanya bisa diam.

Seolah tak menyangka tindakannya ini berujung bui. Pelaku langsung digiring ke Mapolsekta Sungai Kunjang untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, Fahmi mengakui semua perbuatannya. Mulai dari yang dilakukannya kepada Anggrek delapan tahun lalu, hingga Mentari yang dilakukan pada 10 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wita.

"Mereka berdua tetangga saya, pak. Ya saya panggil dia (Mentari) saat bermain. Dia nurut saja apa yang saya bilang. Gagal pakai tangan, saya pakai lidi," tuturnya.

Fahmi menuturkan, bingung mengapa dia sampai berbuat demikian. "Saya menyesal, Pak," akunya pada petugas.
Sementara itu, kata Harun, tersangka Fahmi masih menjalani pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti baru terkait perbuatannya.

"Dia dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolsek. (*/ypl/far/k7).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjudi, Calon Anggota DPD Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler