Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana

Senin, 14 Agustus 2017 – 21:18 WIB
Oknum Marinir diduga pembunuh Luluk Diana. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras menyidik kasus kematian Luluk Diana.

Sebab, Kopda Tri Setyo, tersangka pembunuhan istri Kades, Luluk Diana, tetap bersikukuh mengaku tidak merencanakan pembunuhan itu.

BACA JUGA: Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...

Kepada penyidik, Yoyok, panggilan akrab tamtama yang berdinas di Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karang Pilang tersebut, mengaku tengah membutuhkan uang.

Dia berencana mendirikan pom bensin mini. Sebab, dia merasa gajinya sebagai tentara belum cukup untuk membuatnya hidup layak.

BACA JUGA: Oknum Marinir Tembak Luluk Diana Demi Beli Mobil Jazz

Untuk itulah, dia mengaku sangat membutuhkan modal.

''Jadi, begitu melihat duit dalam jumlah banyak, saya langsung khilaf,'' kata Yoyok sebagaimana ditirukan oleh seorang petugas pomal yang ikut menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Sejak Awal Pak Kades Sudah Yakin Luluk Diana Dibunuh Orang Dekat

Penyidik memang sudah mempunyai sejumlah petunjuk yang mengindikasikan bahwa insiden itu merupakan pembunuhan terencana.

Yang pertama, soal senpi rakitan. ''Dalam banyak kasus, membawa senjata sejak awal perjalanan sudah mengindikasikan adanya rencana membunuh,'' ucapnya.

Apalagi, yang dibawa adalah senpi rakitan yang tidak mudah teridentifikasi.

''Sudah ditanyakan, tapi dia membantah dengan menyatakan bertugas mengawal. Mengawal tentu saja membutuhkan senjata,'' jelas sumber yang tidak mau namanya disebut itu. ''Sebuah dalih yang masuk akal,'' imbuhnya.

Selain itu, pengawalan tersebut adalah tugas pertama yang dilakukan Yoyok ke Luluk Diana.

Untuk hal tersebut, penyidik menelusuri jejak digital media sosial antara Luluk dan Yoyok.

''Kami ingin tahu apakah ada pembicaraan yang menunjukkan indikasi Yoyok mengetahui kekayaan Luluk,'' ungkapnya.

Penyidik juga menelusuri soal Luluk yang mengambil uang di Mojokerto. Yang disebut-sebut biasanya mengambil uang di kawasan Lakarsantri yang relatif lebih dekat dengan rumahnya.

''Makanya, penyidikan ini masih sangat panjang. Kami tidak bisa serta-merta menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana,'' katanya. ''Daripada mentah di pengadilan,'' tambahnya.

Salah satu yang paling dibutuhkan oleh Pomal Lantamal V adalah memeriksa Sisca Febri Anggraeni.

Perempuan itu yang dihubungi Yoyok setelah melakukan pembunuhan terhadap Luluk Diana. Sisca juga mantan pacar Yoyok.

Sampai sekarang, mereka masih berteman baik. Nama terakhir tersebut juga sempat menemani Yoyok mencari mobil di sejumlah dealer di Jalan Kertajaya sebelum akhirnya membeli di kawasan Gresik.

Keterangan Sisca juga penting. Terutama untuk mengonfrontasi pengakuan Yoyok yang mengaku membutuhkan uang untuk bisnis.

''Logikanya, jika ingin uang untuk berbisnis, kenapa malah dihabiskan untuk membeli mobil?'' tutur penyidik itu.

Lalu, kapan penyidik memanggil saksi? Hingga kini, belum ada kepastian. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Pomal Lantamal V Surabaya.

Saksi kunci Sisca masih dimintai keterangan Polda Jatim. Pomal Lantamal V Surabaya menunggu giliran untuk menyerap informasi dari perempuan yang terakhir bersama tersangka itu.

Penjelasan dari saksi kunci akan dikonfrontasi dengan keterangan tersangka.

Apabila unsur pembunuhan terencana ditemukan, tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Komandan Pomal Lantamal V Surabaya Letkol (PM) Khoirul Fuad enggan menjelaskan secara terperinci.

Dia tidak mau berspekulasi tentang kasus tersebut. Karena itu, dia menunggu hingga penyidikan tuntas.

''Sebelum selesai, kami tidak bisa menyampaikan hasil penyidikan secara global,'' ungkapnya.

Dia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi kunci belum dilakukan.

Pomal Lantamal V sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Apabila pemeriksaan saksi di Polda Jatim selesai, selanjutnya, tim penyidik Pomal Lantamal V yang akan melakukan pemeriksaan.

Tri Setyo ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Pomal Lantamal V pada Jumat (11/8).

Dia tidak bisa berkutik saat tim gabungan menggerebek tempat persembunyiannya di Ngantang, Malang.

Selama pemeriksaan, Tri mengaku telah membunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Menganti, Gresik.

Pada kasus itu, penyidik menyiapkan pasal tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3.

Ancaman hukumannya, penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Selain itu, penyidik akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat menyangkut kepemilikan senjata secara ilegal. (riq/c20/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Tembakan, Oknum Marinir Pembunuh Luluk Langsung Menyerah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler