jpnn.com - SEMARANG - Bupati Banyumas, Achmad Husein memenuhi panggilan majelis hakim di pengadilan tipikor Semarang, Rabu (25/2). Kedatangan orang nomor wahid di Banyumas itu untuk bersaksi pada persidengan perkara suap Indomaret terhadap mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Dalam kesaksiannya, Husein menyatakan bahwa pihaknya selaku bupati telah memberikan surat peringatan berkali-kali kepada PT Indomarco (Indomaret) karena gerai-gerainya sudah beroperasi meski belum ada izin. Namun, peringatan itu tak digubris.
BACA JUGA: Gagal Bunuh Diri, Udin Jadi Tontonan Warga
“Meski sudah kami peringatkan, mereka (Indomaret) tetap bandel. Kemudian kami segel toko-toko mereka, namun mereka buka sendiri. Kemudian kami upayakan dengan gugatan ke pengadilan dengan perda terkait izin mendirikan bangunan (IMB), baru kami punya wewenang untuk membongkar dan menutup toko mereka," ujar Husein di depan majelis hakim.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui bahwa Rusmiyati selaku terdakwa telah menerima suap dari Indomaret sebesar Rp 100 juta. Husein mengaku tahu soal suap kepada anak buahnya ituberdasarkan keterangan Budiono selaku kuasa hukum Indomaret.
BACA JUGA: Ingatkan KPU Kalsel Cermati Dinamika Politik Lokal
Husein bahkan mengaku pernah melihat slip rekening transfer ke Rusmiyati. Namun, lanjut Husein, kala itu Rusmiyati mengelak ketika dikonfirmasi soal kebenaran slip transfer itu.
Selain Husein, Wakil Bupati Banyumas, Budhi Setiawan juga turut menghadiri sidang tersebut. Dalam keterangannya sebagai saksi, Budhi mengatakan bahwa dia pernah didatangi oleh Rusmiyati dan dua orang dari pihak Indomaret terkait urusan perizinan 19 toko modern yang masih belum terbit.
BACA JUGA: PAN Dekati Risma, PKB Galang Koalisi
Sementara Budiono selaku kuasa hukum PT. Indomarco mengatakan bahwa dirinya ditunjuk menjadi pengacara hukum setelah kasus pembongkaran Indomaret di depan pasar Tambaksogra dilakukan Pemkab Banyumas. Ia pun mengaku pernah bertemu dengan bupati.
“Saya ditunjuk setelah kasus ini mencuat. Saya kemudian diminta menjadi konsultan hukum. Kami pernah mengadakan pertemuan sekali dengan bupati. Terdakwa, dan pihak dari Indomaret. Pertemuan tersebut membahas terkait perijinan tersebut," ujarnya.
Rusmiyati merupakan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas. Dia kemudian dicopot dari jabatannya lewat Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin dan ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah. Rusmiyati dicopot karena menerima suap atas toko ilegal Indomaret. (enk/saf/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lesus Porak - porandakan Tiga Kecamatan
Redaktur : Tim Redaksi