Bupati Bogor Kembalikan 3 Miliar pada KPK

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 00:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) berinisiatif mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu pernah diterimanya saat pengurusan pemberian rekomendasi tukar menujar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jumat (8/8).

"Poinnya, ada barang bukti yang kita kembalikan berupa uang Rp 3 miliar," kata Sugeng.

BACA JUGA: Masuk Bursa Ketum Golkar, Agung Laksono Bentuk Timses

Uang itu dikembalikan karena RY mengakui bahwa ia memang menerima uang tersebut. Namun, Sugeng menegaskan kliennya belum menerima uang suap dalam peristiwa tangkap tangan beberapa waktu lalu. "Kalau yang terakhir (pemberian uang) tidak menerima," sambung Sugeng.

Di samping mengakui penerimaan uang, Sugeng mengatakan kliennya juga membenarkan pernah bertemu dengan Cahyadi Kumala dan Haryadi Kumala. Akan tetapi, pertemuan itu hanya membicarakan rencana pengembangan Sentul. 

BACA JUGA: Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan

Dengan pengakuan-pengakuan tersebut, Sugeng berharap KPK segera melimpahkan kasus kliennya ke persidangan. "Kita berharap pelimpahan ini cepat dan semoga KPK mempertimbangkan proses ini cepat lagi," kata Sugeng.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.

BACA JUGA: KKP Minta Alokasi Khusus BBM Subsidi untuk Nelayan

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor.

Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut. Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Prabowo-Hatta Dianggap Wakili Jutaan Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler