JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yusak telah memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7), JPU KPK, Suwarji, menyatakan bahwa Yusak selaku bupati telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satu unit kapal tanker LCT (kapal Wambon) yang didanai dengan APBD tahun 2006, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2006-2007
BACA JUGA: Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Menurut Suwarji, pengadaan kapal Wambon menyalahi aturan karena tidak sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup PemerintahDiuraikan JPU, dalam pengadaan kapal Wambon itu Yusak menunjuk Alfred Wibowo Korah sebagai penyedia barang
BACA JUGA: Hendarman Pertimbangkan Gugat Yusril
“Namun proses pengadaan dilakukan tanpa proses pelelangan sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003,” ujar Suwarji.Menuurut JPU
BACA JUGA: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Harus Disiapkan
”Pinjamannya Rp 6 miliar, sementara harga kapal hanya Rp 3,5 miliarSehingga terdapat selisih Rp 2,5 miliar,” beber JPU.Selain pengadaan kapal, bupati kelahiran 20 Mei 1970 itu juga didakwa korupsi dana APBD karena secara berturut-turut selama kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 menarik dana APBD hingga berjumlah Rp 64,26 miliarDana yang dicairkan kebanyakan berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, dana bantuan social, dana operasional kepala daerah, serta dari dana untuk Sekretariat Daerah
JPU membeberkan, Yusak melakukan perbuatan itu bersama dengan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus AngawenSementara untuk penggunaan dana APBD, uang ternyata mengalir ke rekening pribadi Yusak Yaluwo di BRI cabang Cut Mutiah, Jakarta.
“Terdakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak untuk kepentingan kedinasanDari serangkaian perbuatan terdakwa dalam pengadaan kapal Wambonm dan penggunaan dana APBD, angka kerugian negaranya Rp 66,77 miliar,” beber JPU.
Dalam surat dakwaan bernomor Dak-15/24/06/2010 diuraikan, untuk dakwaan primair Yusak dijerat pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto npaal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana yakni penjara seumur hidup.
Sedangkan dakwaan keduanya, Yusak dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Menanggapi dakwaan JPU, Yusak yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)“Penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi,” ujar Yusak.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi