"Saya juga berharap Bareskrim akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguhSemoga jaksa penuntut di pengadilan nanti juga akan bersikap obyektif, karena merekalah yang harus membuktikan bahwa dakwaannya benar, " ujarnya seperti yang diterima dari rilis resmi, Senin (5/7).
Yusril juga akan menguji validitas penafsiran pasal 16 dan pasal 22 UU Kejaksaan terhadap pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 seperti diargumenkan Mensesneg Sudi Silalahi dan Hendarman
BACA JUGA: Hendarman Pertimbangkan Gugat Yusril
"Sebab tanpa mengaitkan pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung dan anggota KIB yang berakhir masa baktinya tanggal 20 Oktober 2009, maka dengan cara apa Presiden SBY dapat memberhentikannya, karena UU no 16/2004 tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung," ujarnya
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya
BACA JUGA: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Harus Disiapkan
Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama."Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.
Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti
BACA JUGA: Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan
(arp/RMOL)BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Redaktur : Tim Redaksi