Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan

Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung

Senin, 05 Juli 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan, terkait laporannya ke Mabes Polri bahwa dia adalah jaksa agung illegal yang menyalahgunakan kekuasaan.

"Saya juga berharap Bareskrim akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguhSemoga jaksa penuntut di pengadilan nanti juga akan bersikap obyektif, karena merekalah yang harus membuktikan bahwa dakwaannya benar, " ujarnya seperti yang diterima dari rilis resmi, Senin (5/7).

Yusril juga akan menguji validitas penafsiran pasal 16 dan pasal 22 UU Kejaksaan terhadap pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 seperti diargumenkan Mensesneg Sudi Silalahi dan Hendarman

BACA JUGA: Hendarman Pertimbangkan Gugat Yusril



"Sebab tanpa mengaitkan pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung dan anggota KIB yang berakhir masa baktinya tanggal 20 Oktober 2009, maka dengan cara apa Presiden SBY dapat memberhentikannya, karena UU no 16/2004 tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung," ujarnya


Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya

BACA JUGA: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Harus Disiapkan

Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.

"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.

Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti
"Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya

BACA JUGA: Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan

(arp/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler