Bupati Boven Digoel Dilantik Hari Ini

Jika Izin Pengadilan Keluar

Kamis, 18 November 2010 – 05:54 WIB

WAROPEN- Mendagri Gamawan Fauzi akan melantik pasangan bupati-wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo -Yesaya Merasi, di gedung Kemendagri, Jakarta, hari ini (18/11)Hanya saja, pelantikan akan dilakukan jika sudah ada izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Demokrat Tak Akan Barter Kasus Gayus dengan IPO PT KS

Hingga kemarin, belum ada kepastian mengenai izin ini.

Rencana pelantikan itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, kemarin
"Jadi soal pelatikan tersebut, kita masih masih menunggu izin dari Pengadilan Tinggi di Jakarta, serta persetujuan dari Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor)

BACA JUGA: KPU Harus Tetap Steril dari Parpol

Jika izin sudah keluar hari ini (kemarin), maka besok pagi (15/11) bisa dilantik sebagai Bupati Boven Digoel," jelas Gubernur Suebu kepada wartawan di atas KM Papua Baru, dalam perjalanan dari Waropen menuju Biak.

Izin dari Pengadilan Tinggi diperlukan, lanjut Suebu, lantaran vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan ke Yusak Yaluwo belum berkekuatan hukum tetap
Yusak Yaluwo melalui panasehat hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Kalau hari ini (kemarin, red) izin sudah keluar, maka pelantikan kita laksanakan di Jakarta, di gedung Departemen Dalam negeri

BACA JUGA: Kader Partai Demokrat Dilarang Pelit

Pimpinan DPRD dan anggotanya akan ke Jakarta, untuk mengikuti pelantikan tersebut, sehingga soal pelantikan tersebut masih menunggu Pengadilan Tinggi dan Tipikor," jelasnya

Dijelaskan pula, jika jadi dilantik, maka di hari yang sama Yusak akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel dan posisinya digantikan sementara waktu oleh wakilnya Yesaya Merasi"Yusak Yaluwo langsung dinonaktifkan sampai dengan ada keputusan Pengadilan berkekuatan tetap, bisa dari Pengadilan Tinggi atau kasasi di Mahkamah Agung." tambah gubernur.

Suebu menjelaskan, jika dalam banding Yusak Yaluwo ternyata dibebaskan murni maka dia bisa menjabat sebagai Bupati Boven DigoelTapi jika ternyata mendapatkan hukuman lagi, maka jabatan sebagai bupati dengan sendirinya pindah ke Wakil Bupati Yesaya MerasiSementara nantinya wakil bupati akan dipilih oleh DPRD setempat.(cak/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunggu Usulan dari Gubernur Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler