Pukul 16.20 sore tadi, Yusak dibawa dengan mobil tahanan KPK ke Rutan LP Cipinang
BACA JUGA: Tak Setor Laporan Keuangan, Tak Dievaluasi
Saat digiring ke mobil tahanan, Yusak yang juga politisi Partai Demokrat itu tak mau meladeni wartawan yang bertanya seputar kasus yang menjeratnyaJuru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan atas Yusak dilakukan untuk mempermudah penyidikan
BACA JUGA: Penerimaan CPNS Distop, Jumlah Honorer Membludak
"Tadi dilakukan pemeriksaan atas YY dan akhirnya kita tahan," ujar Johan di KPK, Jumat (16/4) soreSebelumnya, Yusak dijemput paksa oleh KPK karena tidak megindahkan panggilan KPK
BACA JUGA: MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada
Johan mengungkapkan, Yusak dijemput paksa di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada pukul 21.30 Kamis (15/4) malamSaat dijemput paksa, Yusak didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel, Asaf TandiSejak Januari lalu, Yusak sudah ditetapkan sebagai terangka oleh KPKIa menjadi tersangka dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 49 miliarKarenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantah, Susno Terima Sogokan dari SJ
Redaktur : Antoni