Bupati Boven Digoel jadi Tahanan KPK

Jumat, 16 April 2010 – 21:42 WIB
JAKARTA - Setelah dijemput paksa pada Kamis (15/4) malam, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) APBD Boven Digoel itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.

Pukul 16.20 sore tadi, Yusak dibawa dengan mobil tahanan KPK ke Rutan LP Cipinang

BACA JUGA: Tak Setor Laporan Keuangan, Tak Dievaluasi

Saat digiring ke mobil tahanan, Yusak yang juga politisi Partai Demokrat itu tak mau meladeni wartawan yang bertanya seputar kasus yang menjeratnya
Sembari berusaha menutupi wajah, Yusak bergegas memasuki mobil tahanan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan atas Yusak dilakukan untuk mempermudah penyidikan

BACA JUGA: Penerimaan CPNS Distop, Jumlah Honorer Membludak

"Tadi dilakukan pemeriksaan atas YY dan akhirnya kita tahan," ujar Johan di KPK, Jumat (16/4) sore


Sebelumnya, Yusak dijemput paksa oleh KPK karena tidak megindahkan panggilan KPK

BACA JUGA: MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada

Johan mengungkapkan, Yusak dijemput paksa di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada pukul 21.30 Kamis (15/4) malamSaat dijemput paksa, Yusak didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel, Asaf Tandi

Sejak Januari lalu, Yusak sudah ditetapkan sebagai terangka oleh KPKIa menjadi tersangka dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 49 miliarKarenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantah, Susno Terima Sogokan dari SJ


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler