Bupati Brebes jadi Tersangka di KPK

Mark Up Pembelian Tanah untuk Pasar

Selasa, 15 Desember 2009 – 17:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali seorang kepala daerah sebagai tersangkaKali ini, KPK menetapkan Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Brebes pada tahun 2003.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa Indra menjadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan (mark up) pembelian tanah seluas 2000 m2 untuk lokasi pasar di Kabupaten Brebes

BACA JUGA: Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur

"Kerugian negaranya diperkirakan Rp 5 miliar," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Selasa (15/12).

Lebih lanjut dipaparkannya, modus yang digunakan dalam korupsi pengadaan tanah untuk pasar di Brebes itu tidak hanya melalui penggelembungan
"Tetapi pengadaannya sampai dua kali (untuk obyek yang sama)," papar Johan.

Ditambahkannya, surat penetapan Indra sebagai tersangka kasus korupsi tersebut diteken hari ini

BACA JUGA: Wapres: Pangan Harus Lancar

sangkaannya, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambil menunggu administrasi penyidikan," papar Johan.(ara/jpnn)

BACA JUGA: KPK Kebut Penyidikan Korupsi Damkar Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Acuan Tunjangan PNS


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler