JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali seorang kepala daerah sebagai tersangkaKali ini, KPK menetapkan Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Brebes pada tahun 2003.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa Indra menjadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan (mark up) pembelian tanah seluas 2000 m2 untuk lokasi pasar di Kabupaten Brebes
BACA JUGA: Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
"Kerugian negaranya diperkirakan Rp 5 miliar," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Selasa (15/12).Lebih lanjut dipaparkannya, modus yang digunakan dalam korupsi pengadaan tanah untuk pasar di Brebes itu tidak hanya melalui penggelembungan
Ditambahkannya, surat penetapan Indra sebagai tersangka kasus korupsi tersebut diteken hari ini
BACA JUGA: Wapres: Pangan Harus Lancar
sangkaannya, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiBACA JUGA: KPK Kebut Penyidikan Korupsi Damkar Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Acuan Tunjangan PNS
Redaktur : Antoni