Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur

Selasa, 15 Desember 2009 – 16:45 WIB

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan penyempurnaan PP No.109 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak-hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerahAlasannya, ketentuan yang ada di PP 109 itu sudah kadaluwarsa, tidak bisa mengakomodir dinamika yang berkembang

BACA JUGA: Wapres: Pangan Harus Lancar

Aturan yang baru juga akan lebih menjamin kepastian anggaran bagi kegiatan-kegiatan kepala daerah-wakil kepala daerah.

"Dana untuk kepala daerah harus jelas, supaya fair
Saya sudah bicara dengan menteri keuangan, dana block grand yang layak bagi kepala daerah-wakil kepala daerah itu berapa

BACA JUGA: KPK Kebut Penyidikan Korupsi Damkar Batam

PP 109 Tahun 2000 secara teknis sudah tidak memadai lagi, tidak sejalan dengan dinamika perkembangan yang terjadi saat ini dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan," ulas Mendagri Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12)
Acara ini dihadiri para sekda dan kepala biro keuangan dari sejumlah pemda di Indonesia.

Disebutkan Gawaman, struktur dan besaran penghasilan serta tunjangan kesejahteraan kepala daerah-wakil kepala daerah belum sesuai dengan anatomi kegiatan, beban tugas, dan nilai politis (previlage) kepala daerah selaku simbol dan kepala pemerintahan daerah

BACA JUGA: Disiapkan Acuan Tunjangan PNS

Dikatakan menteri yang meniti karier sebagai PNS dari bawah itu, dalam aturan yang baru nanti akan dipertegas dana dukungan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyangkut kriteria besarannya serta format pertanggungjawabannya.

"Memperjelas cakupan dan pola pengelolaan belanja rumah tangga kepala daerah, serta lebih memperjelas ketentuan terkait dengan rumah dan mobil jabatan," urai Gamawan.

Sementara, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menjelaskan, PP baru pengganti PP 109 itu ditargetkan terbit Februari 2010Nantinya, oleh daerah PP itu dijabarkan lagi dalam bentuk Peraturan Kepala DaerahHarga satuan belanja untuk kegiatan kepala daerah nantinya diatur dengan Peraturan Kepala DaerahAlasannya, variasi masing-masing daerah berbeda-beda"Misalnya gaya orang di Papua, Maluku, Sumatera berbeda-beda," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis LSM Bendera Belum Diproses


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler