Bupati Buton Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2017 – 23:59 WIB
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan yang dilayangkan jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Umar Samiun menyatakan banyak ketidaksesuaian jaksa dalam menuntutnya. Selain itu, kata Umar, ada beberapa objek yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA: Dilantik Jadi Bupati, Penyuap Akil Mochtar Langsung Dinonaktifkan

“Kami akan melakukan proteksi untuk itu dengan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya,” kata Umar usai sidang kepada wartawan.

Penasihat hukum Umar, Saleh menduga jaksa KPK mengalami kebingungan dalam menyusun tuntutan. Menurut dia, banyak fakta persidangan justru tidak dimasukkan kedalam materi tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Bupati Buton Soal Transfer Rp 1 M

Karena itu, Saleh menegaskan, jaksa dalam menyusun tuntutan lebih pada permainan opini.

"Misalnya begini sudah jelas dikatakan Abu Umaya dia tidak tahu apakah Umar Samiun meminta bantuan Dian Farizka untuk menyusun gugatan pada sengketa pilkada Buton di MK. Namun, dalam tuntutan tadi, seolah-olah dibuat bahwa yang membuat tuntutan saat berperkara di MK adalah Dian Farizka,” sesal Saleh usai sidang.

BACA JUGA: Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton

Lebih lanjut Saleh menuturkan uang Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat jelas-jelas dibantah Akil.

Menurut Saleh, Akil dalam kesaksiannya yang dibacakan di persidangan juga tidak mengaku pernah menyuruh Arbab Paproeka meminta sejumlah uang kepada Umar.

Hal itu pula telah terbantahkan oleh keterangan Arbab di persidangan. Arbab mengakui bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk dirinya sendiri.

“Di dalam persidangan dibelokan seolah-olah uang itu untuk Akil Mochtar. Artinya, tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.

Karena itu, Saleh menegaskan, akan membuat pembelaan. Rekaman persidangan tuntutan juga akan disampaikan ke majelis hakim.

"Bahwa apa yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Menurut Saleh, buat apa dilakukan sidang jika tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kalau tidak sesuai fakta persidangan buat apa kita sidang selama ini," katanya.

Sebelumnya, Umar dituntut lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Kiki Ahmad Yani menyatakan, Umar terbukti menyuap Akil Rp 1 miliar.

Uang diberikan lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat. Uang itu untuk mengurus sidang perselisihan hasil pilkada Buton 2011 di MK, supaya hakim memutuskan pasangan Umar-La Bakry sebagai pemenang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler