jpnn.com - TERNATE - Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Selasa (13/12).
Kedatangan Kasuba itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemberian izin pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) di Obi pada Jumat (25/11) lalu.
BACA JUGA: Dibayar Rp 45 Juta Sebulan, Dokter Ogah ke Daerah Terpencil
Bahrain datang ke Polda didampingi dua stafnya yakni staf di bidang Protokoler Pemkab Halsel Mujibur dan ajudannya yakni Bahrudin.
Memasuki kantor Ditreskrimum, Bahrain langsung menuju ke ruangan Direktur Ditreskrimum, sekitar sepuluh menit, Suami dari Nurlela Ibrahim itu langsung menuju ke ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Oh Derawan, Kini Kau tak Sejernih Dulu Lagi
Keponakan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba itu diperiksa selama empat jam dengan dua puluh enam pertanyaan.
Bahrain membantah memberikan izin kepada siapapun termasuk pihak perusahaan PT Wanatiara Persada untuk mengibarkan bendera RRC saat peresmian Smelter di perusahaan PT Wanatiara Persada.
BACA JUGA: Soal Pemekaran, Bupati tak Setuju Jika APBD Dibagi 2
Dia bahkan mengakui, pengibaran bendera tersebut tanpa ada konfirmasi dari pihak perusahaan kepada Pemda Halsel.
Bahkan, ia juga membantah jika izin pengibaran bendera itu diperoleh saat adanya pertemuan antara Pemprov Malut, Pemda Halsel dan pihak perusahaan.
“Saya tidak tahu kalau bendera itu dikibarkan karena saat itu saya berada di Guest House. Dan saya tidak pernah beri izin untuk kibarkan bendera itu,” katanya seperti diberitakan Radar Halmahera (Jawa Pos Group).
Kendati begitu, lanjut dia, peristiwa pengibaran bendera asing tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemkab Halsel.
Dirinya menegaskan, kedepan kasus tersebut tidak akan terjadi lagi.
“Ini tidak akan terjadi lagi, dan kami akan lakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tuturnya. (tr-04/jfr/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Guru Gagah Berani Terjang Api Besar Demi Ijazah dan SK PNS
Redaktur : Tim Redaksi