PANGKALAN BUN - Sejumlah warga Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya menyelesaikan persoalan di desa merekaPasalnya, warga yang menginginkan kepala desanya segera diadili malah justru terhambat karena pemkab tidak mengeluarkan izin penahanan yang diminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun.
Seorang warga Desa Batu Belaman yang berinisial BR menuturkan bahwa Pemkab Kobar seolah diskriminatif dalam menangani permasalahan di desanya
BACA JUGA: Penumpang Bus Melonjak 100 Persen
“Kepala desa di desa-desa lain saja ada yang bisa diselesaikan secara hukum, kenapa kepala desa kami terus dilindungi,” gerutunya belum lama iniHal senada juga diungkapkan oleh warga lainnya yang berinisial PJ
BACA JUGA: Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
Menurutnya, Pemkab Kobar semestinya mengeluarkan izin kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebutBACA JUGA: Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
“Kalau terus dilindungi kasihan kejaksaan yang sudah berupaya menyelidiki kasus itu selama berbulan-bulan,” ujarnya kepada Radar SampitKritikan tegas juga disampaikan oleh pemerhati masalah hukum di Kobar, ArdiansyahDia menyatakan bahwa pemkab seharusnya memberikan izin kepada KejariApalagi permohonan yang disampaikan oleh instansi hukum tersebut sudah dilakukan hingga dua kali“Kalau tidak diberikan, berarti perlu dipertanyakanAda apa dibalik itu?,” tandasnya.
Pengacara senior itu juga mengatakan kerja dan tekad kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut harus dihargaiPasalnya sejumlah masyarakat juga menanti kepastian atas proses hukum yang sudah digarap oleh aparat hukum sejak beberapa bulan lalu ituDengan demikian tidak menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat secara umum.
Lebih lanjut Ardiansyah menegaskan bahwa sikap pemkab tersebut sangat berseberangan dengan konsep yang dibangun oleh pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten terkait pemberantasan korupsi“Seharusnya kalau pemkab memprogramkan penanganan korupsi, keluarkan saja izin agar kasus itu ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Pangkalan Bun mengaku belum bisa meneruskan penyidikan lantaran belum mendapatkan izin dari Pjs Bupati Kobar“Padahal kita sudah mengirimkan permohonan izin hingga dua kali kepada pejabat Bupati KobarYang pertama tanggal 30 Juli dan kedua tanggal 18 OktoberTetapi sampai saat ini belum mendapat balasan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Bun Armadha Tangdibali beberapa waktu lalu.
Menurutnya, izin untuk melakukan penyidikan dan penahanan dari pejabat bupati wajib dilakukan mengingat Puto adalah seorang pejabat pemerintahan desaHal itu, tegas Armadha, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 Pasal 23.
Armadha juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi sudah dianggap cukup,Termasuk telah meminta perhitungan atas kerugian negara dari saksi ahli di BPKP Banjar Baru Kalsel“Memang belum ada hasil perhitungannya, tetapi kita sudah meminta ke BPKP dan tinggal menunggu saja,” ujarnya(gza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Redaktur : Tim Redaksi