Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan

Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUN

Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB

JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihakTermasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN.

Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada

BACA JUGA: PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar

Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tiga
Tak terima dengan keputusan bupati baru, para pejabat yang dimutasi mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.

Hanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru

BACA JUGA: Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran

"Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukum
Karena ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 24 Tahun 2004," ungkap Ramli pada JPNN, Minggu (8/8).

Dalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah

BACA JUGA: Setia Permana Dikenal Kritis Sekaligus Humoris

"Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrahJadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.

Bila kepala daerah tidak mengindahkan putusan tersebut, lanjut Ramli, maka penggugat dapat menyurati Presiden"Kasus seperti sebenarnya bukan hanya terjadi TTS saja, tapi hampir di semua daerah yang melakukan pilkada," pungkasya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan TKI di Selandia Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler