JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dipatuhi semua pihakTermasuk, para kepala daerah yang keputusannya tentang mutaso pejabat daerah dibatalkan PTUN.
Hal itu ditegaskan Ramli, terkait munculnya masalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai imbas pelaksanaan Pilkada
BACA JUGA: PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
Di mana, kepala daerah terpilih melakukan pencopotan 20 pejabat eselon dua dan tigaHanya saja, bupati TTS yang seharusnya melaksanakan hasil PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Desember 2009, justru mengangkat pejabat baru
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
"Sebagai penyelenggara negara, harusnya mematuhi hukumDalam SE Menpan tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintahan harus mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah
BACA JUGA: Setia Permana Dikenal Kritis Sekaligus Humoris
"Dalam kasus TTS, kan putusan PTUN sudah inkrahJadi harusnya bupati melaksanakan putusan tersebut," tegas Ramli.Bila kepala daerah tidak mengindahkan putusan tersebut, lanjut Ramli, maka penggugat dapat menyurati Presiden"Kasus seperti sebenarnya bukan hanya terjadi TTS saja, tapi hampir di semua daerah yang melakukan pilkada," pungkasya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan TKI di Selandia Baru
Redaktur : Tim Redaksi