JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah oleh pengacaranyaTudingan itu dianggap tidak berdasar.
Pengacara PT DMP, Sheila Salomo, menyatakan, PT DMP sejak membeli pabrik dan perkebunan kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 2006 lalu, selalu tertib membayar pajak
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
"Ada bukti setorannya," ujar Sheila dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/8).Sheila menjelaskan kronologisnya, bahwa PT DMP pada Desember 2006 melakukan perjanjian jual-beli pabrik dan perkebunan sawit dengan PT Tunas Lestari Sejahtera (PT TLS)
BACA JUGA: Setia Permana Dikenal Kritis Sekaligus Humoris
Oleh pemilik lama, kata Sheila, PT DMP diberi kuasa mengelola pabrik dan lahan perkebunanPada 27 Februari 2007, kesepakatan jual-beli dilaksanakan
BACA JUGA: Lowongan TKI di Selandia Baru
"PT DMP juga sudah mengajukan permintaaan balik nama ke Pak Bupati dan prosesnya berlanjutJadi kita memegang ijin usaha karena sebelumnya memang sudah adaKalau dipersoalkan tidak ada ijin, karena memang tidak mungkin ada dua ijin untuk satu pabrik," ujar Sheila.Lebih lanjut dikatakannya, sejak PT DMP mengelola pabrik dan lahan, setoran pajaknya juga meningkatDalam kurun waktu sejak 2007 hingga 2009, jumlah pajak yang dibayar PT DMP mencapai Rp 16,4 miliarSheila juga membandingkannya dengan setoran pajak pemilik lama"Sangat jauh, karena tahun 2005 saja pemilik lama hanya membayar pajak Rp 430 juta," sebut Sheila.
Lebih lanjut Sheila juga menangkis tudingan pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah seperti disinyalir kalangan politisi di Komisi III DPRMenurutnya, tidak mungkin jika aset yang dibeli hanya Rp 72 miliar, namun disebut pajak yang dikemplang hingga Rp 300 miliar"Kami beli saja Rp 72 miliarKoq disebut mengemplang pajak hingga Rp 300 miliarMemangnya keuntungan kami triliunan?" kilah Sheila.
Karenanya Sheila juga menyarankan Komisi III DPR yang sempat meminta PT DMP ditutup, untuk mencari data pembanding, termasuk soal jumlah setoran pajakSebab menurut Sheila, ada dugaan pihak-pihak tertentu memasok informasi yang tidak benar ke Komisi III DPR.
Sheila bahkan menegaskan, jika PT DMP sampai ditutup, maka dampak turunannya justru dirasakan petani plasma yang selama ini menjadi rekanan PT DMP"Pemilik lama menguasakan kami sebagai pembeli dari petaniKalau PT DMP ditutup, bagaimana nasib petani? Kepada siapa para petani plasma menjual hasil kebunnya" Mereka juga mengeluh karena ikut-ikut diseret dikira tidak bayar pajakMereka kan sudah bayar pajak," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR dalam kunjungan kerja ke Jambi, beberapa waktu lalu meminta Kapolda Jambi menutup PT DMPKomisi III DPR mensinyalir adanya pat gulipat yang dilakukan PT DMP untuk mengakali pajakSejauh ini, Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Dirut PT DMP Surya Darmadi, Direktur Divisi Legal Jufendiwan Heriyanto, serta Manager Operasional, Bijak Peranginangin.(wdi/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Redaktur : Tim Redaksi