JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerahAkibatnya, pejabat bisa sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak yang tergusur
BACA JUGA: Setia Permana Dikenal Kritis Sekaligus Humoris
Itu pula sebabnya, perlu ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah tersebut
BACA JUGA: Lowongan TKI di Selandia Baru
"Karena tidak ada UU yang membatasi kewenangan kepala daerah, membuat kepala daerah bisa berbuat sewenang-wenangBACA JUGA: KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Kementerian PAN&RB sendiri telah menyiapkan draft RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) untuk mengatasi masalah tersebut," bebernya.Lebih lanjut dikatakan, dalam RUU Adminper salah satu pasalnya membatasi kewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan"Pejabat harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek dengar pendapat sebelum mengambil keputusan administrasi," ujarnya
Jadi, lanjut Indratno, jika dalam suatu kawasan akan dilakukan penggusuran, maka pemerintah harus menggelar dengar pendapat dulu dengan masyarakat setempatDengar pendapat dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidakJika salah satu penduduk kawasan itu memiliki sertifikat sah, bisa saja mengajukan keberatan pada pejabat yang memutuskan.
"Kalau terbukti kepemilikannya sah, maka pejabat harus menunda atau membatalkan putusannyaBila tetap nekat, sanksinya administrasinya berupa ganti rugi," jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur"Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Tiga Calon yang Layak
Redaktur : Tim Redaksi