Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran

Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB

JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerahAkibatnya, pejabat bisa sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak yang tergusur

BACA JUGA: Setia Permana Dikenal Kritis Sekaligus Humoris



Itu pula sebabnya, perlu ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah tersebut
Hal itu dikatakan Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Minggu (8/8)

BACA JUGA: Lowongan TKI di Selandia Baru

"Karena tidak ada UU yang membatasi kewenangan kepala daerah, membuat kepala daerah bisa berbuat sewenang-wenang
Bila ini tidak diatur, yang akan dirugikan publik juga

BACA JUGA: KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang

Kementerian PAN&RB sendiri telah menyiapkan draft RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) untuk mengatasi masalah tersebut," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam RUU Adminper salah satu pasalnya membatasi kewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan"Pejabat harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek dengar pendapat sebelum mengambil keputusan administrasi," ujarnya

Jadi, lanjut Indratno, jika dalam suatu kawasan akan dilakukan penggusuran, maka pemerintah  harus menggelar dengar pendapat dulu dengan masyarakat setempatDengar pendapat dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidakJika salah satu penduduk kawasan itu memiliki sertifikat sah, bisa saja mengajukan keberatan pada pejabat yang memutuskan.

"Kalau terbukti kepemilikannya sah, maka pejabat harus menunda atau membatalkan putusannyaBila tetap nekat, sanksinya administrasinya berupa ganti rugi," jelasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur"Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Tiga Calon yang Layak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler