JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota TomohonKPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1)
BACA JUGA: Gayus Keluyuran Bukti SBY Hanya Jual Omongan
"Kita tidak meminta, tetai memerintahkanBACA JUGA: Rumah Putri Syamsul Disita KPK
Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK
Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK
BACA JUGA: Mahfud: Pertemuan MK-KY Sebatas Kenalan
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.Seperti diketahui, Jefferson yang kini menjadi terdakwa korupsi baru saja dilantik oleh Mendagri sebagai Wali Kota TomohonDengan status sebagai terdakwa dan menjadi tahanan KPK, Jefferson masih sempat merombak jajalan eselon III di Pemkot Tomohon serta menggelar prosesi pelantikan di LP Cipinang.
Itu pula yang dipersoalkan KPKSebab di UU Pemda juga sudah ditegaskan bahwa kepala daerah yang menbjadi terdakwa harus diberhentikan sementaraNamun politisi Golkar yang akrab disapa dengan nama Epe itu justru menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dilantik
"Saya juga tidak mau dilantikSaya dilantik itu untuk kepentingan masyarakatKalau pribadi, ya ga mauItu untuk penyelenggaraan pemerintah, itu urusan Kementrian Dalam Negeri," ucap Jefferson usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (10/1)
Sedangkan soal pelantikan para pejabat di Pemkot Tomohon, akhir pekan lalu, Jefferson menegaskan bahwa hal itu sangat situasional dan tidak direncanakanDiuraikannya, proses mutasi di Pemkot Tomohon sempat tertunda akibat selama lima bulan Jefferson ikut proses Pilkada
Selanjutnya, pemerintah juga menunjuk penjabat Wako Tomohon"Penjabat itu diatur oleh PP 49 Tahun 2008 (tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesagan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah) bahwa dia (penjabat) tidak boleh melaksanakan rollingKalau mau rolling harus ada keputusan dari Mendagri," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan
Redaktur : Tim Redaksi