jpnn.com, KUTAI TIMUR - Dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) terjadi di Kutai Timur, Kaltim
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengakui telah mendapat laporan dari masyarakat terkait hal itu.
BACA JUGA: Bupati Tetapkan Kutai Timur Jadi Kota Pariwisata
Nilai yang ditawarkan pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sebuah SK.
"Laporannya saya terima dari warga Muara Bengkal. Jadi tolong segera telusuri kebenaran isu itu," ucap Ismu.
BACA JUGA: Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram
Menindaklanjuti laporan tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan sudah membentuk tim investigasi untuk langsung turun kelapangan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Wilayah (Itwil) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Jadi tim sedang bergerak melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran isu itu. Terutama di Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal yang merupakan daerah asal aduan itu," tuturnya.
BACA JUGA: Kutim Kekurangan Tenaga Kesehatan
Dia mengatakan, jika nantinya dalam hasil investigasi ditemukan benar ada oknum yang melakukan praktek jual beli SK TK2D itu, tentu sanksi tegas akan diberikan.
Apalagi, jika oknum tersebut berasal dari internal pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Mulai dari teguran, hingga pencopotan dari jabatan.
"Jika terbukti bersalah, sanksi pasti diberikan," ucap Kasmidi.
Sebab, lanjut dia, SK TK2D yang diberikan selama ini adalah benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mengabdi sebagai honorer.
Sehingga, pengabdiannya yang sudah lama itu dihargai pemerintah dengan memberikannya status sebagai TK2D.
"Kalau mau memberi, tidak masalah selama tidak ada paksaan. Tapi, kalau sampai dijual, itu jelas salah dan wajib ditindak," tutupnya. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Redaktur & Reporter : Soetomo